Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Minggu (10/5), Nomor Induk Kependudukan (NIK), apakah bisa diubah? Silakan simak selengkapnya di sini: https://www.youtube.com/watch?v=jnMhczEFf_o&fbclid=IwAR02r33RjqEd6hXykrW_KV12AOgAwdGCNBjHYjNu4Tqv-24DcumqrkUChJ0 Jangan lupa Like, Share n Subscribe ya… #NIKuntukSegalaUrusan#NomorIndukKependudukan
Hallo sobat Pendengar Elshinta dimanapun berada… Yuk! sambil santap sahur Interaktif Ramadan bersama Ketua Umum Dewan Pengurus (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh ditengah pandemi Covid-19. Live di Radio Elshinta, Senin (11/5) pukul 04.00 – 04.30 WIB.
Demak – Sabtu (9/5), Sahabat Dukcapil semakin dewasa, kalian merasa susah gak sih buat dapetin waktu untuk tidur siang? Selain bsia menambah energi, manfaat dari tidur siang juga dapat memperbaiki suasana hati, lho! Selain itu, menurut peneliti sekaligus ahli jantung, Dr. Manolis Kallistrator, tidur siang itu sama efektifnya dalam mengurangi tekanan darah tinggi pada tubuh!
Tapi hindari Tidur melulu ya. Sering tidur terlalu lama pada siang hari ,mengakibatkan sulit tidur pada malam hari, akan membuat kamu mengalami sakit kepala pada keesokan harinya. Hal ini terjadi karena tidur terlalu lama dapat memengaruhi kerja senyawa kimia di otak.
Jakarta, IDN Times – Guna mengatasi pandemik COVID-19 di Tanah Air, penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diizinkan untuk beroperasi sejak 7 Mei 2020 lalu. Bandara-bandara PT Angkasa Pura II pun menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero), Muhamad Wasid.
Wasid mengatakan prosedur baru akan dijalankan secara ketat dan dengan tahapan yang detail. “Oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Wasid dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times pada Sabtu (9/5).
Prosedur baru ini menurut dia dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI, dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya. Di bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.
Ada pun 7 prosedur baru yang berlaku di bandara Soekarno-Hatta adalah sebagai berikut:
1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2–Gate 4 dan Terminal 3–Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
2. Di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
3. Masih di posko yang sama, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
4. Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
5. Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
6. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
7. Penumpang kemudian menuju boarding lounge.
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” kata Wasid.
PT Angkasa Pura II memastikan operasional bandara sudah memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
Ada aspek yang masuk dalam kriteria pengecualian dalam aturan, yakni perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, kriteria pengecualian termasuk mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Juga repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Demak – Sabtu (9/5), Sehubungan dengan meningkatnya status Kabupaten Demak dari Siaga Bencana menjadi TANGGAP DARURAT BENCANA Virus Corona, maka demi keselamatan seluruh masyarakat Pemkab Demak menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak. . Adapun Pembatasan Kegiatan Masyarakat diatur dengan ketentuan yang dapat Sahabat Dukcapil perhatikan dalam SE diatas. Untuk lebih jelasnya Sahabat Dukcapil dapat mengunduh dokumen SE tersebut melalui tautan : bit.ly/SEPKMDEMAK. Mohon untuk disimak, diperhatikan dan dipatuhi ya lur. Demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. .
Demak – Membuat hidangan berbuka puasa sebenarnya mudah. Namun agar kebih menggoda selera adabaiknya memadukan beberapa warna dalam satu sajian. Smoothies tiga warna bisa jadi pilihan Anda. Pada dasarnya minuman ini adalah jus buah yang menghasilkan tiga warna.
Nah apa saja bahan yang diperlukan untuk membuat unicorn smoothies
Smoothies Putih:
125 ml Yogurt
125 ml susu kedelai
1 buah pisang
2 sdm madu
½ sdt flax seed/chia seed
Smoothies merah:
1 buah Pisang
250 gr stroberi
½ cup air rebusan buah beet
Smoothies Biru:
1 buah pisang
2 sdm blueberry
1 buah pear – chopped
1/2 lemon – juiced
3 sdm almonds
1 sdm butterfly pea flower tea
250 ml air
Cara membuat
Smoothies Putih:
Blender semua bahan. Tambahkan madu jika diperlukan.
Smoothies Merah:
Masak buah beet selama setengah jam agar buah beet lebih mudah di blender
Masukkan semua bahan dengan air rebusan beet, blender.
Smoothies Biru:
Rendam bunga telang dengan air hangat
Tuang lemon kedalam rendaman air bunga telang
Potong potong buah pir agar mudah di blender
Potong kasar labu
Susun smoothie per layer dengan urutan biru, putih, merah muda
Wow, cantik bukan, sajian ini pasti disukai anak-anak. Selain enak, smoothies tiga warna juga baik untuk menjaga kesehatan.
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis temuan bahwa lebih dari 1.200 bencana terjadi sejak awal tahun hingga awal Mei 2020. Kejadian bencana masih didominasi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor dan puting beliung. Data BNPB ini per Jumat 8 Mei 2020 menyebutkan 172 orang meninggal akibat bencana yang terjadi.
BNPB mengidentifikasi bahwa lebih dari 99 persen kejadian bencana merupakan bencana hidrometeorologi. Bencana yang paling dominan yaitu banjir dengan jumlah kejadian 457 kali, puting beliung 359, tanah longsor 275 dan gelombang pasang atau abrasi 2.
Di samping itu, kategori bencana hidrometeorologi lain yang jumlahnya tinggi yaitu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 119 kali. Total kejadian bencana berjumlah 1.221.
Di samping bencana tersebut, BNPB mencatat juga bencana lain seperti letusan gunung api 3 kali dan gempa bumi 5. Jumlah kejadian bencana ini di luar bencana nonalam, yaitu pandemi COVID-19.
Sementara itu, sejumlah bencana ini mengakibatkan dampak korban jiwa dan kerusakan. Korban luka-luka sebanyak 235 orang, mengungsi 8, mengungsi 1,97 juta.
Kerusakan berupa rumah mencapai 17.105 unit, sedangkan infrastruktur lain seperti fasilitas pendidikan 327 unit, peribadatan 394, kesehatan 32, perkantoran 58 dan jembatan 172 unit.
Bencana banjir merupakan kejadian yang paling banyak memakan korban meninggal dunia, dengan jumlah 120 orang, sedangkan tanah longsor 46 dan puting beliung 5. Banjir juga menyebabkan sebagian besar warga harus mengungsi, dengan jumlah 1.951.412 orang.
Memasuki bulan kelima ini, musim kemarau termonitor di sebagian besar wilayah Indonesia. Meskipun bencana banjir dan longsor masih terjadi. Terakhir seperti banjir di enam desa di wilayah Banda Aceh pada hari ini.
BMKG melaporkan bahwa puncak musim kemarau pada Agustus 2020. Diprediksi kondisi hujan normal pada musim kemarau, sedangkan selama kemarau perlu mendapatkan perhatian terhadap potensi karhutla dan kekeringan.
Kepala Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG Miming Saepudin mengatakan bahwa daerah rawan karhutla di Pulau Sumatera, seperti Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.
Berdasarkan analisis BMKG, wilayah tersebut diprakirakan akan mendapatkan curah hujan menengah sampai rendah pada bulan Juni – September 2020.
Daerah rawan karhutla di Pulau Kalimantan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Wilayah-wilayah ini akan mendapatkan curah hujan menengah hingga rendah pada bulan Agustus dan September 2020. (Sumber : Times Indonesia).
Demak – Kemarin (8/5), diperingati Hari Thalasemia Sedunia, peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran individu dan keluarga melakukan deteksi dini Talasemia. Deteksi dini sangat penting untuk mengetahui status seseorang apakah dia pembawa sifat atau tidak, karena pembawa sifat Talasemia sama sekali tidak bergejala dan dapat beraktivitas selayaknya orang sehat.
Idealnya dilakukan sebelum memiliki keturunan yaitu dengan mengetahui riwayat keluarga dengan talasemia dan memeriksakan darah untuk mengetahui adanya pembawa sifat talasemia sedini mungkin. Sehingga pernikahan antar sesama pembawa sifat dapat dihindari. Yuk kita cegah penyakit Talasemia, Indonesia Menuju Zero Kelahiran Talasemia Mayor.
JAKARTA – Menteri Sosial RI, Juliari Batubara menyampaikan program-program jaring pengaman sosial yang dilaksanakan Kementerian Sosial RI (Kemensos RI). Menurutnya, Kemensos membagi dua program bantuan sosial (bansos) yang telah diamanatkan. Satu, Bantuan sosial (bansos) reguler, terdiri dari 2 program yaitu Program Keluarga Harapan/PKH dan Program Sembako atau BPNT.
Mensos RI menyebut hal ini sesuai dengan keputusan presiden terdahulu, di mana untuk program PKH sejak Maret tahun ini sudah diperluas menjadi 10 juta KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dengan pencairan setiap bulan.
“Jadi sebelumnya pencairan PKH ini adalah tiap 3 bulan, tapi untuk khusus mengantisipasi Covid-19 pencairan PKH sudah sejak Maret lalu kami buat setiap bulan,” kata Mensos dalam ketarangan tertulis di laman Seskab.go.id di Jakarta, Sabtu (9/5/2020). Program Bansos reguler lainnya, menurut Mensos, adalah Program Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dinaikkan pula dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per bulan per KPM.
“Ini saat ini sudah mencapai 17,9 juta KPM, sehingga masih kurang 2,1 juta KPM untuk mencapai target 20 juta KPM. insyaallah bulan Mei ini, akhir Mei, kami bisa mencapai target 20 juta KPM seperti program yang sudah disepakati,” imbuh Mensos.
Kedua, Bansos yang non reguler atau khusus untuk Covid-19 ada dua, yaitu yang pertama adalah Bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek: Jakarta, kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangsel, kota Tangerang dan sebagian Kabupaten Bogor (tidak seluruh Kabupaten Bogor). “Dengan target 1,3 juta KK untuk Jakarta dan 600.000 KK untuk Bodetabek, selama 3 bulan dengan nilai 1 bulan per keluarga penerima manfaat adalah Rp600.000 dengan penyalurannya adalah 2 bulan sekali, dua minggu sekali,” jelas Mensos.
Menurut Mensos, setiap penyaluran itu nilainya Rp 300.000 paketnya, jadi Rp 300.000 kemudian dapat lagi Rp 300.000 sehingga total Rp 600.000 dalam sebulan kali 3 bulan. “Tahap pertama kita sudah selesaikan beberapa hari yang lalu. Yaitu untuk Jakarta sudah selesai semua, dan hari ini kita mulai untuk Bodetabek untuk 600.000 KK dengan mekanisme yang sama pula, yaitu 2 kali penyaluran per bulan dan indeks Rp600.000,” terang Mensos.
Lebih lanjut, Mensos menyampaikan bahwa Presiden memerintahkan agar untuk Bansos sembako Jabodetabek ini dari 6 kali tahapan penyaluran itu dibagi 4 penyaluran dalam bentuk paket sembako dan dua kali penyaluran dalam bentuk beras. “Yang beras ini dilakukan ditugasi adalah Bulog. Sehingga nanti ada yang empat tahap dengan sembako, dua tahap dengan Bulog. Saat ini DKI baru masuk adalah untuk beras bulog, kemarin dengan sembako sekarang beras Bulog,” tandas Mensos.
Kementerian Sosial dengan Bulog, lanjut Mensos, sudah menyepakati bagaimana pembagian-pembagian tahapannya sehingga nanti bisa total menjadi enam tahapan penyaluran. Bansos khusus lainnya, menurut Mensos, adalah Bansos yang diberikan untuk warga terdampak di luar Jabodetabek, yaitu Bansos tunai atau dulu mungkin lebih dikenal sebagai BLT/Bantuan Langsung Tunai yang besarannya adalah Rp600.000 per KK per bulan selama 3 bulan dan targetnya adalah 9 juta KK.
Mensos menyebut 9 juta KK ini didapatkan datanya dari daerah tingkat 2, yaitu Pemkab dan Pemkot. “Jadi kami memberikan keleluasaan, kelonggaran kepada seluruh kabupaten/kota untuk memberikan data keluarga-keluarga yang benar-benar terdampak di wilayahnya untuk kami berikan Bansos tunai,” urai Mensos.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Mensos sampaikan hanyalah menjadi referensi, karena tidak harus menggunakan DTKS sebagai satu-satunya data untuk penerima Bansos tunai.
“Jadi kami sangat berharap daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dan pemerintah kota memberikan kami data yang akurat, sehingga bansos tunai ini dapat disalurkan secara tepat,” jelas Mensos.
Progresnya, sambung Mensos, untuk tahap pertama adalah yang melalui rekening bank Himbara, masih tidak terlalu banyak sekitar 471,2 miliar atau kurang dari 9 persen. “Untuk yang melalui kantor pos/ PT Pos Indonesia per hari ini sedang jalan untuk sejumlah 1,8 juta KK,” ujarnya. Menurut Mensos, kalau ditambah antara yang melalui bank Himbara melalui rekening transfer langsung sebesar 785.000 KK itu yang melalui rekening bank, kemudian yang melalui Kantor Pos untuk tahap ini sebesar kurang lebih 1,8 juta KK.
“Kalau kita tambahkan per 9 Mei kita harapkan bisa disalurkan untuk 2,6 juta KK. Karena mekanismenya ada dua, ada yang sebagian besar melalui Kantor Pos,” jelasnya.
Artinya, lanjut Mensos, nama-nama penerimanya manfaat ini diberikan undangan, nanti ditentukan jadwalnya kapan untuk datang ke Kantor Pos dan mendapatkan uang serta dicek identitasnya mendapatkan uang tunai Rp 600.000 di Kantor Pos. “Sementara yang 785.000 langsung ditransfer ke rekening yang sudah memiliki rekening di Bank Himbara,” sambungnya.
Dari target 9 juta KK, Mensos sampaikan bahwa hingga Jumat (8/5), belum mendapatkan 100% 9 juta KK dari daerah. “Sekitar yang sudah kami dapatkan sekitar 7,8 juta KK sehingga masih ada daerah-daerah yang belum mengirimkan datanya,” urainya.
Hal ini, menurut Mensos, sudah diinformasikan agar segera mengirimkan datanya yang jumlahnya sekitar 1,2 juta KK yang masih tunggu dari daerah. “Perintah Presiden agar tahapan ketiga ini untuk penyaluran Bansos tunai dan juga Bansos sembako bisa selesai sebelum Idulfitri,” jelasnya.
Pada bagian akhir penjelasan, Mensos RI Juliari Batubara menyampaikan Kemensos RI sangat berkepentingan koordinasi dengan daerah baik dalam rangka pendataan yang akurat. “Sehingga pada saat penyaluran baik bansos sembako dan bansos tunai ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Sumber : Times Indonesia)
Demak – Sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penerapan NIK sebagaimana diatur dalam PP No. 37 Tahun 2007 pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pasal 37 menyebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunnya, terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK dan diletakkan pada posisi mendatar.
Keenam belas (16) digit nomor NIK tersebut diatas dirinci menjadi, sebagai berikut :
6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan.6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.
Sebagai contoh, seorang perempuan yang lahir di Kecamatan Demak Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah tanggal 07 November 1990 maka NIK-nya adalah 3321114711900001. Demkian pula apabila ada seorang laki-laki juga dengan domisili yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 3321112407940002
Selanjutnya menurut pasal 38 PP No. 37/2007, NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK dimaksud diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP oleh Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan. Sedangkan penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 39 mengamanatkan bahwa pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib mencantumkan NIK pada kolom khusus yang tersedia pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan. Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK dan NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri sebagai Pimpinan Instansi Pelaksana.