Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak – Sabtu (9/5), Sehubungan dengan meningkatnya status Kabupaten Demak dari Siaga Bencana menjadi TANGGAP DARURAT BENCANA Virus Corona, maka demi keselamatan seluruh masyarakat Pemkab Demak menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak. . Adapun Pembatasan Kegiatan Masyarakat diatur dengan ketentuan yang dapat Sahabat Dukcapil perhatikan dalam SE diatas. Untuk lebih jelasnya Sahabat Dukcapil dapat mengunduh dokumen SE tersebut melalui tautan : bit.ly/SEPKMDEMAK. Mohon untuk disimak, diperhatikan dan dipatuhi ya lur. Demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. .
Demak – Membuat hidangan berbuka puasa sebenarnya mudah. Namun agar kebih menggoda selera adabaiknya memadukan beberapa warna dalam satu sajian. Smoothies tiga warna bisa jadi pilihan Anda. Pada dasarnya minuman ini adalah jus buah yang menghasilkan tiga warna.
Nah apa saja bahan yang diperlukan untuk membuat unicorn smoothies
Smoothies Putih:
125 ml Yogurt
125 ml susu kedelai
1 buah pisang
2 sdm madu
½ sdt flax seed/chia seed
Smoothies merah:
1 buah Pisang
250 gr stroberi
½ cup air rebusan buah beet
Smoothies Biru:
1 buah pisang
2 sdm blueberry
1 buah pear – chopped
1/2 lemon – juiced
3 sdm almonds
1 sdm butterfly pea flower tea
250 ml air
Cara membuat
Smoothies Putih:
Blender semua bahan. Tambahkan madu jika diperlukan.
Smoothies Merah:
Masak buah beet selama setengah jam agar buah beet lebih mudah di blender
Masukkan semua bahan dengan air rebusan beet, blender.
Smoothies Biru:
Rendam bunga telang dengan air hangat
Tuang lemon kedalam rendaman air bunga telang
Potong potong buah pir agar mudah di blender
Potong kasar labu
Susun smoothie per layer dengan urutan biru, putih, merah muda
Wow, cantik bukan, sajian ini pasti disukai anak-anak. Selain enak, smoothies tiga warna juga baik untuk menjaga kesehatan.
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis temuan bahwa lebih dari 1.200 bencana terjadi sejak awal tahun hingga awal Mei 2020. Kejadian bencana masih didominasi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor dan puting beliung. Data BNPB ini per Jumat 8 Mei 2020 menyebutkan 172 orang meninggal akibat bencana yang terjadi.
BNPB mengidentifikasi bahwa lebih dari 99 persen kejadian bencana merupakan bencana hidrometeorologi. Bencana yang paling dominan yaitu banjir dengan jumlah kejadian 457 kali, puting beliung 359, tanah longsor 275 dan gelombang pasang atau abrasi 2.
Di samping itu, kategori bencana hidrometeorologi lain yang jumlahnya tinggi yaitu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 119 kali. Total kejadian bencana berjumlah 1.221.
Di samping bencana tersebut, BNPB mencatat juga bencana lain seperti letusan gunung api 3 kali dan gempa bumi 5. Jumlah kejadian bencana ini di luar bencana nonalam, yaitu pandemi COVID-19.
Sementara itu, sejumlah bencana ini mengakibatkan dampak korban jiwa dan kerusakan. Korban luka-luka sebanyak 235 orang, mengungsi 8, mengungsi 1,97 juta.
Kerusakan berupa rumah mencapai 17.105 unit, sedangkan infrastruktur lain seperti fasilitas pendidikan 327 unit, peribadatan 394, kesehatan 32, perkantoran 58 dan jembatan 172 unit.
Bencana banjir merupakan kejadian yang paling banyak memakan korban meninggal dunia, dengan jumlah 120 orang, sedangkan tanah longsor 46 dan puting beliung 5. Banjir juga menyebabkan sebagian besar warga harus mengungsi, dengan jumlah 1.951.412 orang.
Memasuki bulan kelima ini, musim kemarau termonitor di sebagian besar wilayah Indonesia. Meskipun bencana banjir dan longsor masih terjadi. Terakhir seperti banjir di enam desa di wilayah Banda Aceh pada hari ini.
BMKG melaporkan bahwa puncak musim kemarau pada Agustus 2020. Diprediksi kondisi hujan normal pada musim kemarau, sedangkan selama kemarau perlu mendapatkan perhatian terhadap potensi karhutla dan kekeringan.
Kepala Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG Miming Saepudin mengatakan bahwa daerah rawan karhutla di Pulau Sumatera, seperti Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.
Berdasarkan analisis BMKG, wilayah tersebut diprakirakan akan mendapatkan curah hujan menengah sampai rendah pada bulan Juni – September 2020.
Daerah rawan karhutla di Pulau Kalimantan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Wilayah-wilayah ini akan mendapatkan curah hujan menengah hingga rendah pada bulan Agustus dan September 2020. (Sumber : Times Indonesia).
Demak – Kemarin (8/5), diperingati Hari Thalasemia Sedunia, peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran individu dan keluarga melakukan deteksi dini Talasemia. Deteksi dini sangat penting untuk mengetahui status seseorang apakah dia pembawa sifat atau tidak, karena pembawa sifat Talasemia sama sekali tidak bergejala dan dapat beraktivitas selayaknya orang sehat.
Idealnya dilakukan sebelum memiliki keturunan yaitu dengan mengetahui riwayat keluarga dengan talasemia dan memeriksakan darah untuk mengetahui adanya pembawa sifat talasemia sedini mungkin. Sehingga pernikahan antar sesama pembawa sifat dapat dihindari. Yuk kita cegah penyakit Talasemia, Indonesia Menuju Zero Kelahiran Talasemia Mayor.
JAKARTA – Menteri Sosial RI, Juliari Batubara menyampaikan program-program jaring pengaman sosial yang dilaksanakan Kementerian Sosial RI (Kemensos RI). Menurutnya, Kemensos membagi dua program bantuan sosial (bansos) yang telah diamanatkan. Satu, Bantuan sosial (bansos) reguler, terdiri dari 2 program yaitu Program Keluarga Harapan/PKH dan Program Sembako atau BPNT.
Mensos RI menyebut hal ini sesuai dengan keputusan presiden terdahulu, di mana untuk program PKH sejak Maret tahun ini sudah diperluas menjadi 10 juta KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dengan pencairan setiap bulan.
“Jadi sebelumnya pencairan PKH ini adalah tiap 3 bulan, tapi untuk khusus mengantisipasi Covid-19 pencairan PKH sudah sejak Maret lalu kami buat setiap bulan,” kata Mensos dalam ketarangan tertulis di laman Seskab.go.id di Jakarta, Sabtu (9/5/2020). Program Bansos reguler lainnya, menurut Mensos, adalah Program Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dinaikkan pula dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per bulan per KPM.
“Ini saat ini sudah mencapai 17,9 juta KPM, sehingga masih kurang 2,1 juta KPM untuk mencapai target 20 juta KPM. insyaallah bulan Mei ini, akhir Mei, kami bisa mencapai target 20 juta KPM seperti program yang sudah disepakati,” imbuh Mensos.
Kedua, Bansos yang non reguler atau khusus untuk Covid-19 ada dua, yaitu yang pertama adalah Bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek: Jakarta, kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangsel, kota Tangerang dan sebagian Kabupaten Bogor (tidak seluruh Kabupaten Bogor). “Dengan target 1,3 juta KK untuk Jakarta dan 600.000 KK untuk Bodetabek, selama 3 bulan dengan nilai 1 bulan per keluarga penerima manfaat adalah Rp600.000 dengan penyalurannya adalah 2 bulan sekali, dua minggu sekali,” jelas Mensos.
Menurut Mensos, setiap penyaluran itu nilainya Rp 300.000 paketnya, jadi Rp 300.000 kemudian dapat lagi Rp 300.000 sehingga total Rp 600.000 dalam sebulan kali 3 bulan. “Tahap pertama kita sudah selesaikan beberapa hari yang lalu. Yaitu untuk Jakarta sudah selesai semua, dan hari ini kita mulai untuk Bodetabek untuk 600.000 KK dengan mekanisme yang sama pula, yaitu 2 kali penyaluran per bulan dan indeks Rp600.000,” terang Mensos.
Lebih lanjut, Mensos menyampaikan bahwa Presiden memerintahkan agar untuk Bansos sembako Jabodetabek ini dari 6 kali tahapan penyaluran itu dibagi 4 penyaluran dalam bentuk paket sembako dan dua kali penyaluran dalam bentuk beras. “Yang beras ini dilakukan ditugasi adalah Bulog. Sehingga nanti ada yang empat tahap dengan sembako, dua tahap dengan Bulog. Saat ini DKI baru masuk adalah untuk beras bulog, kemarin dengan sembako sekarang beras Bulog,” tandas Mensos.
Kementerian Sosial dengan Bulog, lanjut Mensos, sudah menyepakati bagaimana pembagian-pembagian tahapannya sehingga nanti bisa total menjadi enam tahapan penyaluran. Bansos khusus lainnya, menurut Mensos, adalah Bansos yang diberikan untuk warga terdampak di luar Jabodetabek, yaitu Bansos tunai atau dulu mungkin lebih dikenal sebagai BLT/Bantuan Langsung Tunai yang besarannya adalah Rp600.000 per KK per bulan selama 3 bulan dan targetnya adalah 9 juta KK.
Mensos menyebut 9 juta KK ini didapatkan datanya dari daerah tingkat 2, yaitu Pemkab dan Pemkot. “Jadi kami memberikan keleluasaan, kelonggaran kepada seluruh kabupaten/kota untuk memberikan data keluarga-keluarga yang benar-benar terdampak di wilayahnya untuk kami berikan Bansos tunai,” urai Mensos.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Mensos sampaikan hanyalah menjadi referensi, karena tidak harus menggunakan DTKS sebagai satu-satunya data untuk penerima Bansos tunai.
“Jadi kami sangat berharap daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dan pemerintah kota memberikan kami data yang akurat, sehingga bansos tunai ini dapat disalurkan secara tepat,” jelas Mensos.
Progresnya, sambung Mensos, untuk tahap pertama adalah yang melalui rekening bank Himbara, masih tidak terlalu banyak sekitar 471,2 miliar atau kurang dari 9 persen. “Untuk yang melalui kantor pos/ PT Pos Indonesia per hari ini sedang jalan untuk sejumlah 1,8 juta KK,” ujarnya. Menurut Mensos, kalau ditambah antara yang melalui bank Himbara melalui rekening transfer langsung sebesar 785.000 KK itu yang melalui rekening bank, kemudian yang melalui Kantor Pos untuk tahap ini sebesar kurang lebih 1,8 juta KK.
“Kalau kita tambahkan per 9 Mei kita harapkan bisa disalurkan untuk 2,6 juta KK. Karena mekanismenya ada dua, ada yang sebagian besar melalui Kantor Pos,” jelasnya.
Artinya, lanjut Mensos, nama-nama penerimanya manfaat ini diberikan undangan, nanti ditentukan jadwalnya kapan untuk datang ke Kantor Pos dan mendapatkan uang serta dicek identitasnya mendapatkan uang tunai Rp 600.000 di Kantor Pos. “Sementara yang 785.000 langsung ditransfer ke rekening yang sudah memiliki rekening di Bank Himbara,” sambungnya.
Dari target 9 juta KK, Mensos sampaikan bahwa hingga Jumat (8/5), belum mendapatkan 100% 9 juta KK dari daerah. “Sekitar yang sudah kami dapatkan sekitar 7,8 juta KK sehingga masih ada daerah-daerah yang belum mengirimkan datanya,” urainya.
Hal ini, menurut Mensos, sudah diinformasikan agar segera mengirimkan datanya yang jumlahnya sekitar 1,2 juta KK yang masih tunggu dari daerah. “Perintah Presiden agar tahapan ketiga ini untuk penyaluran Bansos tunai dan juga Bansos sembako bisa selesai sebelum Idulfitri,” jelasnya.
Pada bagian akhir penjelasan, Mensos RI Juliari Batubara menyampaikan Kemensos RI sangat berkepentingan koordinasi dengan daerah baik dalam rangka pendataan yang akurat. “Sehingga pada saat penyaluran baik bansos sembako dan bansos tunai ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Sumber : Times Indonesia)
Demak – Sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penerapan NIK sebagaimana diatur dalam PP No. 37 Tahun 2007 pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pasal 37 menyebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunnya, terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK dan diletakkan pada posisi mendatar.
Keenam belas (16) digit nomor NIK tersebut diatas dirinci menjadi, sebagai berikut :
6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan.6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.
Sebagai contoh, seorang perempuan yang lahir di Kecamatan Demak Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah tanggal 07 November 1990 maka NIK-nya adalah 3321114711900001. Demkian pula apabila ada seorang laki-laki juga dengan domisili yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 3321112407940002
Selanjutnya menurut pasal 38 PP No. 37/2007, NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK dimaksud diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP oleh Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan. Sedangkan penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 39 mengamanatkan bahwa pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib mencantumkan NIK pada kolom khusus yang tersedia pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan. Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK dan NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri sebagai Pimpinan Instansi Pelaksana.
Demak – Salah satu hal penting dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.
Sesuai amanat Undang-undang Adminduk, ketentuan pemberlakuan NIK tersebut dijalankan secara bertahap. Undang-undang Adminduk, NIK mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011. Undang-undang Adminduk tersebut mengatur tentang pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan. Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan melalui layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.
Dokumen sebagaimana dimaksud diatas meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan. Nomor Induk Kependudukan yang dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah Perguruan Tinggi. Jadi, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan.
Dengan pemberlakuan NIK itu, kelak tolok ukur dalam pelayanan publik adalah NIK, karena posisi NIK itu sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional. Tertib administrasi kependudukan yang diharapkan terwujud dengan sistem yang baru, sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia. Dengan tertib administrasi, Pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya. Kedepan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih. Ketunggalan NIK dijaga melalui sistim identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program Penerapan KTP Elektronik.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong penerapan pembayaran digital dan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bagi para pelaku koperasi dan UMKM sebagai wujud pengembangan e-commerce di kalangan KUKM di Indonesia terutama di tengah pandemi Covid-19.
“Arahan pemerintah untuk Bekerja dari Rumah, Belajar dari Rumah dan Berdoa di rumah tentu membatasi ruang konsumen. Di sisi lain, memenuhi kebutuhan harus berjalan terus. Publik telah mengalami perubahan dalam pola konsumsi yang offline menjadi online,” kata Menteri Teten Masduki dalam acara Seminar Internasional tentang Koperasi dan UKM Setelah Covid-19 yang diinisiasi oleh IKOPIN, Jumat (8/5).
Menurut Teten, e-commerce memainkan peran penting terutama di masa pandemi pada Koperasi dan UMKM (KUMKM).
Ia memperkirakan bahwa “ekonomi rumah tinggal” akan menjadi tren dalam waktu dekat bahkan dari data yang ada terjadi peningkatan transaksi produk selama pandemi di beberapa platform e-commerce online.
Untuk itu, Teten menilai pentingnya penerapan pembayaran digital dan QRIS sebagai bentuk upaya mendorong KUMKM semakin berkembang di tengah pandemi.
“Selain pengembangan platform pasar digital, pembayaran digital juga telah berkembang pesat selama dekade terakhir,” katanya.
Dalam rangka menggunakan pembayaran digital untuk merampingkan sistem pembayaran dan mendukung masyarakat tanpa uang tunai, berbagai inovasi teknologi dan model bisnis baru dikembangkan.
Saat ini metode pembayaran digital yang paling banyak digunakan adalah e-wallet melalui penggunaan smartphone, m-banking yang dapat dengan mudah diakses kapan saja dan di mana saja, uang elektronik berbasis e-money atau chip ke server yang berbasis telah banyak digunakan oleh masyarakat.
Selanjutnya, untuk mempercepat perkembangan di dunia global, Bank Indonesia yang memiliki wewenang terkait kegiatan sistem pembayaran telah menerapkan kebijakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Saat ini terdapat 2,7 juta pedagang dengan QRIS terpasang (Bank Indonesia, 2020), beberapa di antaranya adalah usaha mikro (pedagang pasar tradisional dan kios grosir).
Untuk perluasan instalasi dan penggunaan QRIS di pedagang lain (misalnya pasar tradisional, warung kelontong, usaha mikro, toko koperasi, dan lain-lain).
Terutama dalam penggunaannya selama pandemi Covid-19, Bank Indonesia dan Kementerian Koperasi dan UKM akan berkolaborasi dan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Bank Pembangunan Daerah untuk mendapatkan akses yang lebih luas ke pasar tradisional di daerah.
“Saya ingin memanggil Anda semua, pelajar, wirausahawan, untuk berpartisipasi dalam Gerakan Koperasi ini. Bersama-sama kita akan menyaksikan transformasi koperasi dari konvensional ke digital. Digitalisasi memfasilitasi sinergi antara pemangku kepentingan dan anggota koperasi,” katanya.
Teten optimistis bahwa koperasi dapat menjadi organisasi berbasis anggota dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip partisipasi, kebersamaan dan kemandirian, dan menjadi agen perubahan di era digitalisasi saat ini. (sumber : Merdeka)
Demak – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, terutama yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib bagi penduduk Indonesia. Kartu keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya. Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah, dan pembuatan ataupun penggantian KTP.
Namun, bagaimana cara membuat KK apabila baru berumah tangga, jika anggota keluarga bertambah, salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), bahkan jika KK hilang atau rusak? Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu: 1. penerbitan KK baru; 2. penerbitan KK karena perubahan data; dan 3. penerbitan KK karena hilang atau rusak. Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu : Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru Syarat : 1. Fotocopy buku nikah 2. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang).
Penambahan anggota keluarga (kelahiran) Syarat: 1. Kartu keluarga (KK) lama 2. Fotokopi Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan. Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK Syarat: 1. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi 2. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah) 3. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri) 4. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
Pengurangan anggota keluarga Syarat: 1. KK yang lama 2. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia) 3. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah). Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak Syarat: 1. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian 2. KK yang rusak 3. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga 4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA).
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, pemohon akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Dikutip pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya.
Jakarta- Pemerintah memperbarui data dan informasi terkait pasien Covid-19, dan memperlihatkan bahwa penularan virus corona masih terjadi. Berdasarkan data yang masuk hingga Jumat (8/5/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui ada penambahan 336 pasien Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Walhasil, penambahan itu menyebabkan total ada 13.112 pasien Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Jumat sore. “Kasus konfirmasi akumulasi Covid-19 adalah 13.112 orang,” ujar Yurianto.
Yurianto menjelaskan, jumlah kasus Covid-19 itu juga didapatkan berdasarkan tes metode polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler. “Hasil positif yang kita dapatkan dari real time PCR sebanyak 13.026 sementara menggunakan tes cepat molekuler 86 orang,” ujar dia. Data dalam periode yang sama juga menunjukkan ada penambahan 113 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.