Data Bappenas: Pengangguran Bertambah 4,22 Juta & Penduduk Miskin Naik 2 Juta

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyebutkan jumlah masyarakat yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 mencapai 2 juta hingga 3,7 juta orang.

Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan catatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu 1,7 juta orang, sementara Kadin mencatat terdapat 6 juta orang menganggur akibat pandemi Covid-19.

“Kemnaker mencatat 1,7 juta tenaga kerja yang di-PHK dan Bappenas sendiri menghitungnya sekitar 2 juta sampai 3,7 juta orang,” kata Kepala Bappenas dalam sambutan Rakorbangpus 2020 secara virtual dikutip dari Antara Jakarta, Selasa (11/5)

Selain itu, Bappenas juga memprediksi jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun ini akan bertambah 4,22 juta orang dengan outlook Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2020 sebesar 7,8 persen sampai 8,5 persen.

“Hitungan kita perkirakan 2,3 juta sampai 2,8 juta terjadi penciptaan lapangan pekerjaan pada 2021 berhadapan dengan pengangguran yang akan bertambah 4,22 juta pada 2020 dibandingkan 2019,” jelasnya.

Prediksi tersebut lebih tinggi dibandingkan target tingkat pengangguran terbuka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yaitu sebesar 4,8 persen sampai 5 persen atau realisasi 2019 sebesar 5,28 persen.

“Bersama dengan itu akan memunculkan barisan baru terkait kemiskinan yang diakibatkan oleh orang yang kehilangan lapangan pekerjaan,” ujar Suharso Monoarfa.

Suharso menyebutkan outlook tingkat kemiskinan pada tahun ini sebesar 9,7 persen sampai 10,2 persen dengan target penurunan tingkat kemiskinan di level 9,2 persen hingga 9,7 persen untuk 2021.

“Tahun ini kita berharap bisa menekannya menjadi 9 persen bahkan 8,5 persen tetapi mungkin ada penambahan. Mudah-mudahan tidak kembali ke dua digit karena itu benar-benar pekerjaan yang berat pada 2021,” katanya.

Oleh sebab itu Menteri PPN dan Kepala Bappenas itu menyatakan pemerintah akan segera melakukan pemulihan ekonomi yang dimulai pada sektor yang memiliki banyak lapangan pekerjaan seperti pariwisata, industri manufaktur, dan perdagangan. (Sumber : Merdeka).

12 Orang Ditolak Naik Kereta Luar Biasa di Stasiun Tawang Semarang

12 Calon penumpang ditolak naik angkutan Kereta Luar Biasa (KLB) yang mulai beroperasi hari ini. Mereka ditolak saat akan naik di Stasiun Tawang Semarang.

Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan, total ada 19 calon penumpang yang mengajukan izin naik KLB. Rinciannya, 12 orang pada jadwal pagi dan 7 orangnya jadwal siang.”Pagi ditolak 8, siang ditolak 4,” kata Krisbiyantoro lewat pesan singkat, Selasa (12/5).Untuk yang berangkat hari ini, Kata Krisbiyantoro, ada 3 penumpang naik dari Stasiun Tawang Semarang dengan tujuan Jakarta Gambir dan ada 1 tujuan Surabaya.”Untuk penumpang turun dari Gambir ada 7 orang,” jelasnya.Total ada 7 penumpang yang sudah mendapatkan izin untuk berangkat. Namun hari ini baru 4 orang yang berangkat, sedangkan 3 sisanya berangkat lain hari.”Penumpang boleh beli tiket untuk 7 hari ke depan, jadi jumlah yang belum berangkat bisa dimungkinkan berangkat besok atau besoknya lagi,” katanya.

Terkait alasan penolakan izin, Krisbiyantoro tak bisa mengungkapkan karena itu kewenangan tim Satgas penanganan COVID-19 di stasiun.

“Untuk lebih jelasnya (alasan ditolak), harus ke tim satgas di stasiun,” ujarnya.Sebagai informasi, ada 2 perjalanan KLB di Stasiun Tawang. Pertama, untuk perjalanan KLB di pagi hari dari Surabaya tujuan Gambir Jakarta, tiba di Semarang pukul 10.16 WIB kemudian berangkat pukul 10.31 WIB. Perjalanan kedua dari Gambir menuju Surabaya tiba di Semarang pukul 14.55 WIB tiba, kemudian berangkat pukul 15.10 WIB.

THR ASN-TNI-Polri-Pensiunan Cair Sebelum Tanggal 15

JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, maksimal, THR untuk ASN,TNI-Polri dan pensiunan akan cair tanggal 15 Mei 2020. Untuk ASN Pusat, TNI dan Polri totalnya Rp 6,775 triliun, Pensiunan Rp 8,708 triliun dan ASN Daerah jumlahnya Rp 13,898 triliun.

Menkeu menyampaikan hal itu dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tentang kondisi ekonomi Indonesia kuartal I pada Senin, (11/5/2020) di Jakarta. 

“Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah ditandatangani oleh Presiden, PMK juga sudah keluar. Kami sekarang sudah melakukan persiapan dengan satker untuk eksekusi pembayaran THR ini. Kita harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa THR hanya akan diberikan kepada pelaksana, seluruh TNI, Polri, hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II. 

“Jadi artinya, pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (sumber : Times Indonesia).

DPR RI Sahkan Perppu Corona Jadi Undang-Undang

 JAKARTA – DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi Undang-Undang.

Adapun pembicaraan tingkat Il/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).

Pengesahan awalnya mendengarkan laporan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Disitu diterangkan pandangan mini sembilan fraksi di DPR.

Hasilnya dari sembilan fraksi yang ada di DPR, delapan fraksi diantaranya menyetujui dengan syarat dan hanya fraksi PKS yang menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU. “Fraksi PKS menolak menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Said.

Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengambil keputusan dengan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

“Tadi berdasarkan pandangan mini ada 8 Fraksi yang menyetujui dan 1 Menolak, Apakah Perppu Nomor 1 tahun 2020 dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan kepada anggota yang hadir di ruang rapat paripurna, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta “Setuju,” jawab 41 anggota yang hadir secara fisik. (Sumber : Times Indonesia)

Petugas FO Dindukcapil Kab. Demak Lakukan Verifikasi Berkas Pengajuan Kepengurusan Dokumen Secara Online

Pelayanan Tatap Muka Hanya Untuk Pengambilan Dokumen Adminduk Yang Telah Terdaftar Secara Online

Dewi Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Kebonagung Untuk Kepengurusan BPJS

Petugas TPDK Kecamatan Gajah Arahkan Warga Lakukan Pendaftaran Cetak KTPel Secara Online

Warga Urus Pecah KK Di Kecamatan Bonang

Pengajuan KK pemecahan orang tua Hartini yg pecah anak sholekah, alamat gigil 3/4, bonang

Selalu Jaga Jarak Dengan Orang Lain Minimal 1 Meter Atau Lebih

Demak – Selasa (12/5), Seseorang harus menggunakan masker dan tidak diperkenankan untuk berjabat tangan serta menjaga jarak setidaknya 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain.

Hal ini harus dilakukan untuk menghindari droplet orang yang sedang sakit atau berisiko tinggi menderita Covid-19.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial