Biaya Kepengurusan Dokumen Kependudukan GRATIS

Demak – Rabu (07/04/2020). Berpegang pada amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Dokumen Kependudukan ini sangat penting karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  secara perdata bagi pemiliknya. Misalnya akta kelahiran menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dan orang tuanya, akta kematian juga menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dengan ahli waris demikian pula akta-akta lainnya.

Berapa “BIAYA” Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan ?
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIIISS. Jadi jangan pernah percaya kepada OKNUM/ORANG yang meminta pembayaran kepada Anda dengan Mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Dimana Mengurus Dokumen Kependudukan?

Demak – Selasa (07/04/2020). Kepemilikan dokumen kependudukan tidak hanya penting bagi penduduk yang bersangkutan tapi juga penting bagi pemerintah kita. Kepemilikan dokumen ini pun selain mempunyai kekuatan hukum, juga berperan penting untuk memperoleh pelayanan social dasar yang dibutuhkan seperti Pendidikan, Kesehatan, Lamaran pekerjaan, dan pelayanan sosial lainnya.

Dimana mengurus Dokumen Kependudukan? Dokumen Kependudukan bisa diperoleh masyarakat dengan mengurusnya di Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana penduduk yang bersangkutan berdomisili. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memilik program “STELSEL AKTIF” atau layanan jemput bola dimana petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pelayanan Dokumen Kependudukan langsung  di desa atau kelurahan.

Dokumen Kependudukan, Apa Itu?

Demak – Selasa (07/04/2020). Sahabat Dukcapil Demak, Dokumen kependudukan  adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebaga pendudai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Seperti Apa Dokumen Kependudukan Itu ? Dokumen kependudukan itu terdiri dari Biodata penduduk, Kartu keluarga, KTP Elektrik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak.

Pentingkah Dokumen Kependudukan ? Berpegang pada amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Dokumen Kependudukan ini sangat penting karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  secara perdata bagi pemiliknya. Misalnya akta kelahiran menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dan orang tuanya, akta kematian juga menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dengan ahli waris demikian pula akta-akta lainnya.

Berani Jujur Itu Baik

Demak – Selasa (07/04/2020). Sahabat Dukcapil Demak mari kita berani jujur, bukan hanya untuk dirimu sendiri tapi juga demi orang yg ada di sekitarmu. Karena dengan begitu, berkat kejujuranmu dapat menyelamatkan banyak nyawa.

Untuk itu sahabat dukcapil Demak, mari kita isi “Form Penilaian Risiko Pribadi Terhadap Covid-19” dengan jujur. Sahabat Dukcapil Demak, tidak perlu takut. Mari kita bersama melawan COVID-19 dengan jujur.

Mari Kita Stop Stigma Tentang Pasien Covid-19

Demak – Selasa, 07/04/2020. Sahabat Dukcapil Kab. Demak, tahukah kamu bahwa Stigma adalah berbagai pandangan orang yang menilai diri kita negatif, hal yang kita lakukan negatif sampai pemikiran kita negatif. Sebenarnya hampir setiap hari kita menerima stigma. Bisa dari teman, tetangga, orang lewat atau bahkan dari keluarga dan orang tua kita sendiri.

Dan menurut analisi WHO, masyarakat bisa memberikan stigma terkait dengan Covid-19 sebab corona adalah penyakit baru yang masih belum diketahui. Sementara masyarakat acap kali takut akan sesuatu yang belum diketahui. Masyarakat juga mudah mengasosiasikan ketakutan tersebut dengan hal lain. Berikut Tips agar kita tidak memberi stigma, stop berita hoax terkait corona, jangan menyebut pasien dengan istilah korban, beri apresiasi kepada tenaga medis dan terkait, cari sumber terpercaya, kemudian sebarkan berita positif dan terakhir berikan semangat kepada pasien dan tenaga medis. Stop Stigma, dan mari bersatu melawan Covid-19 di Demak.

Daftar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Untuk Cegah Covid-19

Demak – Selasa (07/04/2020). Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB meliputi: Peliburan sekolah dan tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pembatasan moda transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, BBM, komunikasi, layanan medis, keuangan, dan lain-lain tetap berjalan. Transportasi umum tetap berjalan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak duduk antar penumpang.

Masker Untuk Semua, Semua Harus Menggunakan Masker

Demak – Selasa (07/04/2020). Berdasarkan rekomendasi dari WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia, masyarakat umum WAJIB menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah.

PENTING menggunakan masker, karena di luar sana banyak sekali orang terinfeksi virus Corona dengan tanpa gejala. Kita tidak pernah tahu, jika salah satu dari mereka bisa saja menjadi sumber penyebaran virus Corona atau Covid-19. Bersama kita lawan Corona.

Asops Kapolri Imbau Masyarakat Lakukan Physical Distancing Cegah Pandemi Covid-19

Demak – Dilansir dari Divisi Humas Polri, Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., imbau masyarakat untuk melakukan physical distancing sesuai Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., serta mendukung kebijakan pemerintah Indonesia, guna mencegah pandemi covid-19 (virus corona), Jakarta, Sabtu (4/4). “Untuk kemudian kebijakan itu ditindak lanjuti oleh bapak Kapolri dengan mengeluarkan Maklumat Kapolri yang intinya adalah mengajak kita semua untuk berupaya, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau melakukan kegiatan baik itu kegiatan sosial dan sebagainya, untuk tidak dilakukan dahulu,” ucap Asops Kapolri.

Selain itu Asops Kapolri juga mengatakan, “kita berusaha untuk menjaga jarak jalan, melakukan physical distancing secara disiplin, sesuai dengan Maklumat Kapolri untuk melakukan penindakan, Polri akan melakukan dengan humanis dengan sopan. Ini perlu sampaikan kemudian juga, kami berharap bahwa kegiatan ini juga akan disosialisasikan dan akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri di daerah, dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek hinga Bhabinkamtibnas.”

Patroli Ke Swalayan, Polsek Demak Kota Himbau CCTV Harus Normal

Demak – Saat berada dilokasi pusat perbelanjaan, personel Polsek Demak Kota menyampaikan kewaspadaan kepada kasir terhadap pelaku kejahatan kriminal. Selain itu juga himbauan untuk memasang hand sanitizer juga dilakukan guna mencegah penularan virus corona. Selain itu himbauan agar CCTV selalu dalam keadaan siap atau jangan sampai error. Karena saat saat tertentu bisa menjadi alat bukti kuat.

Pusat perbelanjaan toko modern menjadi lokasi kegiatan patroli Polsek Demak Kota Polres Demak yang dilakukan oleh anggota polsek dalam rangka mengantisipasi lonjakan pembelian kebutuhan barang pokok di tengah epidemik corona saat ini, Senin malam 06/04/20. Selain itu kegiatan patroli juga bertujuan dalam memelihara Kamtibmas dan pantau pusat-pusat perbelanjaan disekitar wilayah hukum Demak Kota rutin dilakukan. Melalui kegiatan patroli yang dilaksanakan, kejadian kriminal maupun kejahatan lainya akan bisa dicegah agar tidak muncul menjadi gangguan nyata.

Kapolsek Demak Kota Iptu Tricipto Adi Purnomo, SH, MH menyampaikan ”saat mewabahnya virus corona alangkah baiknya pihak pengusaha dengan menambahkan hand sanitizer di lokasi guna tindakan pencegahan”. Kegiatan preventif dalam pencegahan tindak kejahatan dan antisipasi wabah corona dilakukan dengan sasaran pertokoan dan kerumunan-keramaian yang ada di wilayah demak kota untuk bersama-sama saling mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penularan covid19. (Sumber : Polsek Demak Kota)

Catatan Pengadaan Alat Kesehatan Covid-19: Efektivitas Rapid Test dan APD Buatan Lokal

JAKARTA – Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perkembangan Covid-19, Senin (6/4/2020). Ada catatan penting yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo selama rapat kerja tersebut, mulai dari efektivitas penggunaan alat rapid test hingga pengadaan alat pelindung diri ( APD) Doni mengatakan, pemerintah telah mendistribusikan lebih dari 500.000 alat rapid test ke seluruh provinsi di Indonesia. Dalam rapat melalui konferensi video, Doni mengatakan, pengadaan alat rapid test akan terus diperbanyak sekaligus memperbanyak alat PCR test.

“Total yang sudah terdistribusi itu bisa mencapai lebih dari 500.000 unit. Kemudian ternyata juga rapid test ini tidak semuanya efektif. Oleh karenanya, ke depan kita lebih banyak mendatangkan PCR test,” kata Doni. Di sisi lain, Doni mengatakan, efektivitas dari alat rapid test menjadi perdebatan para ahli. Sebab, alat rapid test tersebut beragam dan memiliki kecocokan berbeda-beda. Doni juga mengungkapkan, kendala dari penggunaan alat rapid test adalah tidak cukup melakukannya satu kali Oleh karenanya, para ahli akan mengumpulkan seluruh jenis rapid test untuk diseleksi jenis yang cocok digunakan di Indonesia. (sumber : Kompas)

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial