Ahmad Lakukan Perekaman KTP-el Di Wedung

Demak- Senin (31/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arief efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Ahmad sarfani warga desa Kedungkarang rt3 rw2 Kecamatan Wedung.

Ahmad sarfani mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SKCK dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.

Warga Mandung Lakukan Perekaman KTP-el Di Wedung

Demak – Senin (31/08/2020), mafirotul beralamatan Desa Mandung rt1 rw1 kecamatan Wedung, Pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung melayani warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, salah satunya adalah perekaman KTP-el.

Kartu tanda Penduduk (KTP-el) adalah sebuah identitas diri seseorang yang berisikan data diri meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan. KTP-el sangat penting untuk sistem administrasi kependudukan untuk mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. KTP-el memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik. Begitu pentingnya peran ktp-el bagi masyarakat, di kecamatan karanganyar di sediakan pelayanan perekaman data KTP-el yang secara langsung dilayani oleh petugas dinduk capil dan tanpa di pungut biaya sepeser pun. Misalnya Mafirotul alamat Desa mandung, telah melakukan perekaman data mulai dari foto, tanda tangan, sidik jari, iris mata, dan menyatakan bahwa data tersebut benar-benar data dirinya.

Pengajuan KK Tambah Jiwa Di Kecamatan Wedung

Demak – ahmad sholeh, warga desa Kedungutih rt5 rw2 Kecamatan Wedung yang mengurus Kartu Keluarga (KK) baru miliknya. Lebih tepatnya perubahan elemen data kependudukan. yaitu menambahkan naka anaknya yang minggu lalu, di Kecamatan Wedung. Ulin mengurus KK dengan dilayani Abdul shokib selaku Koordinator Petugas Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung.

Ulin menerima KK baru dengan tanda tangan kepala dinas yang sudah berbarcode, pada hari Senin(31/08/2020) juga. Sehingga slogan SUJUD atau Satu Jam Terwujud dalam mengurus dokumen kependudukan benar-benar terwujud. Hal ini merupakan terobosan yang diambil oleh Dindukcapil Kab. Demak untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat Demak, sesuai dengan penjelasan Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak ketika memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai Dindukcapil Kab. Demak.

Zahrotul Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

emak- Senin (31/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arief efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Zahrotul Muadah warga desa Kedung karang rt2 rw2 Kecamatan Wedung.

Nida mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.

Pengajuan KK Karena Anggota Keluarga Berkurang Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Muhammad bashor yang ini mengurangi anggota keluarga karena telah meninggal dunia akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.

Bashor dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, Hari Senin ini (31/08/2020) Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam.

Pengajuan KK Berdiri Sendiri Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Arfitanto maksum yang dulunya merupakan Warga Kecamatan Wonosalam dan pindah Ke Kecamatan wonosalam ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.

Arfianto dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, Hari Senin ini (31/08/2020) Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam.

Pencatatan Perkawinan Di Dindukcapil Demak

Demak – Pencatatan perkawinan atas nama Handoyo Sasongko dan Laurentia Yustiana Setiono yang berdomisili di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020 langsung menerima 5 dokumen yaitu
Kutipan akta perkawinan suami, Kutipan akta perkawinan istri, Kartu Keluarga orang tua, Kartu Keluarga kedua mempelai serta KTP-el kedua mempelai dengan status kawin.

Pencatatan tersebut dilakukan di ruang pertemuan Dindukcapil Kab. Demak lantai 2. Dicatatatkan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati.

Pelaporan Kematian Di Dindukcapil Demak

Demak- Hari senin ini (31/8) Pelaporan kematian oleh ketua RT Desa Pamongan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Rt. 21 Rw.03 an. Ibu endang wartini langsung menerima 3 dokumen berupa kutipan akta kematian,KK suami dg status cerai mati .dan kk baru.

penyerahan dilakukan oleh Budi Hendrawati yang menyerahkan semua dokumen itu kepada ketua RT Desa Pamongan rt21 rw3 Kecamatan Guntur agar bisa mengurus Dokumen lainnya.

Pengambilan KK Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Abdul rokhim warga desa Mojodemak Kecamatan Wonosalam yang mengurus Kartu Keluarga (KK) baru miliknya. Lebih tepatnya perubahan elemen data kependudukan. di Kecamatan Wonosalam. istinya yang mengurus KK dengan dilayani Marzuki selaku Koordinator Petugas Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wonosalam.

Ulin menerima KK baru dengan tanda tangan kepala dinas yang sudah berbarcode, pada hari Selasa (25/08/2020) juga. Sehingga slogan SUJUD atau Satu Jam Terwujud dalam mengurus dokumen kependudukan benar-benar terwujud. Hal ini merupakan terobosan yang diambil oleh Dindukcapil Kab. Demak untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat Demak, sesuai dengan penjelasan Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak ketika memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai Dindukcapil Kab. Demak.

Perekaman KTP-el Di Karanganyar

Demak – Endang, karyawan Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan karangawen melayani warga di Kecamatan karanganyar yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan. Diantaranya yaitu,ian, warga desa Wonorejo, Kecamatan karanganyar, Kabupaten Demak, Senin(31/08/2020) melakukan perekaman KTP-el baru untuk mendapatkan identitas dasar sebagai warga negara Indonesia.

Sunirah sebelumnya dicek terlebih dahulu melalui cek biometrik, untuk mengetahui apakah dirinya sudah pernah melakukan perekaman data sebelumnya atau belum. Dan setelah dicek, ternyata belum ditemukan data tentang sunirah, maka petugas segera melakukan rekam data KTP-el kepada ian . Setelah data dikirim ke Kemendagri, ian diminta untuk menunggu 1x24jam supaya data dapat diolah menjadi data tunggal oleh Kemendagri sehingga dapat diterbitkan KTP-el

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial