Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Senin (20/7), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Didik Kurniawan, warga Bedono Kecamatan Sayung, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung, Antik Wantini telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Didik telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Pelayanan Di Dindukcapil Demak, Hari Ini

Demak – Antusiasme warga Demak yang akan mengambil dokumen kependudukan setelah mendapatkan notifikasi pengambilan dokumen dari WA Center Dindukcapil Demak dan dinyatakan lolos setelah diukur suhu tubuhnya oleh petugas Dindukcapil Demak, Zaenal Fanani, pada hari ini (21/76) terlihat sedikit memadati ruang pelayanan.

Namun, mereka tetap menempati tempat duduk yang tidak diberi tanda silang untuk menjaga jarak dalam upaya pencegahan penularan virus corona di Dindukcapil Demak. Untuk itu juga warga Demak yang akan masuk ke Gedung Ungu untuk mengurus dokumen kependudukan wajib menggunakan masker, sehat jasmani dan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer ataupun air mengalir dengan sabun di luar gedung Ungu.

Retno Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Hari ini (21/7), Retno Purwanti, 18th, warga desa Kedungmutih Kecamatan Wedung Kabupaten Demak mengajukan permohonan untuk perekaman data KTP-el supaya bisa mendapatkan KTP-el miliknya. Karena sebagai warga negara Indonesia, dirinya harus mengantongi identitas yang resmi saat dirinya sudah berusia 17 tahun. Selain itu dengan memiliki KTP-el dirinya juga bisa mendaftar BPJS dan SIM.

Di TPDK Kecamatan Wedung ini, ada pegawai Dindukcapil Demak yang bertugas sebagai Operator yang akan merekam data KTP-el milik warga di Kecamatan Wedung, yaitu Arif Efendi. Selain Arif ada juga Abdul Shokib yang bertindak sebagai Koordinator Dindukcapil Demak yang akan melayani warga di Kecamatan Wedung ketika mengajukan permohonan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arif Efendi, salah seorang Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung yang hari ini (21/7) bertugas melakukan perekaman data KTP-el pada Alfirohmawati. Alfi yang merupakan warga desa Ngawen Kecamatan Wedung ini mengajukan permohonan perekaman data untuk KTP-el dirinya. Karena dirinya telah berusia 18 tahun pada bulan September nanti.

Dalam melayani pengajuan perekaman KTP-el di masa new normal, pandemi corona ini, Dindukcapil Demak menerapkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai protokol kesehatan, yaitu wajib memakai masker, dalam kondisi yang sehat, serta mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan perekaman. Dan hal ini berlaku bagi Operator maupun warga yang mengajukan permohonan rekam KTP-el. Supaya keduanya terhindar dari penularan covid 19.

Penyerahan KK Karena Perubahan Data Kependudukan Di Kecamatan Guntur

Demak – Kemarin (21/7) Jamiul Faizin selaku Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Guntur ini menerima pengajuan permohonan perubahan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) atas nama Eko Suprapto Desa Blerong Kecamatan Guntur.

Permohonan perubahan data kependudukan tersebut adalah pengajuan menambah anggota keluarga. Dan KK tersebut diserahkan oleh Faizin, yang juga Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Guntur.

Levi Pandu Warga Lakukan Perekaman KTP-el

Demak – M. Pahlevi, salah seorang Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen yang hari ini (21/7) bertugas melakukan perekaman data KTP-el pada Silva Rofi Ana Pratiwi. Silva yang merupakan warga desa Karangawen Kecamatan Karangawen ini mengajukan permohonan perekaman data untuk KTP-el dirinya. Karena dirinya telah berusia 18 tahun pada bulan September nanti.

Dalam melayani pengajuan perekaman KTP-el di masa new normal, pandemi corona ini, Dindukcapil Demak menerapkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai protokol kesehatan, yaitu wajib memakai masker, dalam kondisi yang sehat, serta mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan perekaman. Dan hal ini berlaku bagi Operator maupun warga yang mengajukan permohonan rekam KTP-el. Supaya keduanya terhindar dari penularan covid 19.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak-Hari ini (21/7) Kecamatan Karangawen seperti biasa melakukan perekaman e-KTP dan memberlakukan protokol kesehatan seperti membawa masker,cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan perekaman.

Perekaman atas nama Nurul Hayati warga Desa Jragung Kecamatan Karangawen melakukan perekaman di Kecamatan Karangawen dan yang bertugas melakukan Perekaman yaitu M.Pahlevi Selaku Operator perekaman e-KTP.

Marzuki Serahkan KK Perubahan Pada Safii

Demak- Hari ini (21/7) Muhammad Safii yang beralamatan desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam ini datang ke Kecamatan untuk membuat perubahan data atas nama kepala keluarga Muhammad Safii.

Marzuki selaku Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wonosalam menyerahkan Kartu Keluarga (KK) kepada Safii selaku pemohon yang bersangkutan dan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya.

Pelayanan Perubahan Elemen Data Kependudukan Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. Karena sifatnya yang wajib, maka masyarakat juga harus mengetahui cara membuat kartu keluarga. Pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat, sehingga masyarakat selain petugas tidak diperbolehkan untuk mengubah, mencoret, menambah ataupun mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga.

Jika ada perubahan pada isi data di kartu keluarga, kamu wajib melaporkannya kepada Lurah setempat dan di bawa ke kecamatan untuk dirubah datanya dan di cetakkan Kartu Keluarga yang baru. Seperti yang di lakukan oleh Suparjan, dari Desa Kuncir, Wonosalam telah melaporkan bahwa Suparjan sudah menikah dan mau membuat KK baru. Operator Dindukcapil yang bertugas di TPDK Kecamatan Wonosalam, Lailatus Sifak, pagi tadi (21/7) memberi penjelasan tentang persyaratan pengajuan pisah KK, yaitu dengan membawa KK asli orang tua dan KK asli dari orangtua suami serta menyertakan foto kopi surat nikah.

Pengajuan Pembuatan KK Baru Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Selasa (21/7) menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga, yaitu Kasri yang diwakili oleh istrinya untuk mengajukan permohonan perubahan data elemen data kependudukan berupa penambahan anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga (KK) miliknya.

Kasri, warga desa Mrisen, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak ini menambahkan anggota baru, yaitu anaknya yang baru lahir, supaya dirinya dapat mengurus penerbitan Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan milik anaknya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial