Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak- R, S.IP, salah CPNS di Pemerintah Kabupaten Demak yang telah menerima SK CPNS pada tanggal 26 Januari 2021, melakukan penghadapan ke Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, satu hari setelahnya. R diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH dan didampingi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dindukcapil Demak, Lina Wulandari, SE, MM.
R merupakan salah satu dari dua orang CPNS yang ditempatkan di Dindukcapil Kab. Demak. R menceritakan mengenai namanya yang singkat, karena munculnya pertanyaan-pertanyaan tersebut. “Ibu saya bilang, kalau anaknya laki-laki maka diberikan nama R, kalau perempuan. namanya N,” jelas R.
Demak – Pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 telah dilaksanakan pencatatan perkawinan atas nama Oscar Widjojo yang merupakan penduduk dari Surabaya dengan Yeni Wulan Sari adalah warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Pencatatan tersebut dilakukan di ruang Kabid/Kasi Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kabupaten Demak, dicatatkan oleh Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH.
Selessi pencatatan langsung diserahkan dokumen kependudukan, diantaranya : Kutipan akta perkawinan suami, kutipan akta perkawinan istri, Kartu Keluarga orang tua, SKPWNI atas nama Yeni Wulan Sari karena Yeni selesai pencatatan mengajukan permohonan untuk pindah domisili karena mengikuti suami ke Surabaya.
Demak – Plt. Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021, secara serentak melalui zoom meeting. Disaksikan oleh seluruh pejabat struktural Dindukcapil Kab. Demak.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.
Demak – Terkait dengan Pengumuman Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebarab Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kabupaten Demak, maka pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka bagi masyarakat Demak, diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021. Selama pelayanan tatap muka ditutup, masyarakat Demak dapat menggunakan pelayanan online yang dibisa diakses melalui website http://dindukcapil.demakkab.go.id.
Hal ini ditegaskan oleh Eni Susiani, SE,MH, Plt Kadindukcapil Kab. Demak, bahwa untuk menghindari penularan virus Covid 19 di Demak, semua pelayanan kependudukan ditunda, kecuali jika mendesak, misal untuk keperluan berobat di Rumah Sakit, maka masyarakat Demak bisa datang langsung ke Dinas. Selain itu masyarakat Demak diminta juga untuk tetap menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak).
Demak – Dua minggu yang lalu sebelum adanya PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ), yaitu tanggal 7 Januari 2021, Budi Hendrawati menerima beberapa warga Demak yang akan melakukan konsultasi. Salahsatunya adalah pelaporan perkawinan di ruang kerjanya.
Pelaporan perkawinan antara Erick Wayne Vende yang merupakan Warga Negara Amerika dengan Endang Susilowati WNI yang beralamat di Desa Kramat kKecamatan Dempet Kab Demak yang telah melaksanakan pencatatan perkawinan di Amerika dan setelah kembali ke Indonesia, mereka melaporkan peristiwa penting yg dialaminya langsung diterbitkan surat keterangan pelaporan peristiwa penting di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Demak – Pencatatan perkawinan antara Stefanus Dwi N dengan Alfareno Agnes yang merupakan penduduk desa katonsari kecamatan Demak Kabupaten Demak pada tanggal 07 Januari 2021 langsung menerima dokumen berupa : akta perkawinan suami, akta perkawinan istri, KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga orang tua, Kartu Keluarga mertua, Kartu Keluarga mempelai.
Perkawinan tersebut disahkan dan dicatatkan oleh Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati, di ruang pertemuan Dindukcapil Kab. Demak.
Demak – Pengumuman bagi masyarakat Demak, mulai tanggal 12 Januari 2021 pelayanan tatap muka ditunda sampai ada pengumuman lebih lanjut. Selama pelayanan tatap muka ditutup, masyarakat Demak dapat menggunakan pelayanan online yang dibisa diakses melalui website http://dindukcapi.demakkab.go.id.
Hal ini ditegaskan oleh Eni Susiani, SE,MH, Plt Kadindukcapil Kab. Demak, bahwa untuk menghindari penularan virus Covid 19 di Demak, semua pelayanan kependudukan ditunda, kecuali jika mendesak, misal untuk keperluan berobat di Rumah Sakit, maka masyarakat Demak bisa datang langsung ke Dinas. Selain itu masyarakat Demak diminta juga untuk tetap menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak).
Demak – Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati melakukan pencatatan perkawinan di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Demak lantai 2.
Pencatatan perkawinan antara Yusup Firmanto dengan Theresia Yolanda Dewi yang merupakan penduduk Desa Batursari Kecamatan Mranggen pada hari ini (11/1) langsung menerima beberapa dokumen, diantaranya yaitu : Akta Perkawinan Suami, Akta Perkawinan Istri, KTP Istri, KTP orang tua istri, Kartu Keluarga orang tua dan Kartu Keluarga mempelai. Namun, tidak diterbitkan KTP suami dan Kartu Keluarga milik mertua karena suami berdomisili di luar kabupaten Demak.
Demak – Pembuatan KTP elektronik bagi sebagian penyandang cacat tubuh atau difabel, dilayani dengan mekanisme jemput bola (mobile service). Mereka tidak perlu mengurus langsung ke dinas atau di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan, melainkan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.
Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mengatakan eksistensi model pelayanan seperti ini ke depan rencananya akan lebih kami tingkatkan kapasitas dan jangkauannya seperti pelayananan akta kelahiran dan perekaman KTP elektronik di rumah sakit maupun tempat-tempat lain yang memudahkan akses bagi masyarakat.
Prinsipnya bagi kami adalah Dinas Kependudukann dan Pencatatan Sipil Kab. Demakl ingin memberikan pelayanan yang lebih sederhana, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat. Dengan model pelayanan seperti ini mudah-mudahkan kesadaran masyarakat tentang arti penting dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil akan lebih meningkat, pungkasnya.
Salah satu warga penyandang difabel, yaitu tuna netra, Sri Hartatik yang berdomisili di Desa Kalicilik ini merasa terbantu dengan model pelayanan jemput bola perekaman KTP-el ini, sebab dirinya tidak harus datang ke Dinas maupun Kecamatan untuk melakukan perekaman KTP-el. Operator perekaman KTP-el Dindukcapil Kab Demak membantu Sri untuk merekam data, sore hari (8/1).
Demak – “Mulai tanggal 4 Januari 2021, semua pelayanan kependudukan di TPDK Kecamatan Guntur dan Kecamatan Demak, sementara ditutup, warga bisa mengurus dokumen adminduknya ke Kecamatan Karangawen dan langsung ke kantor (Dindukcapil Kab. Demak)”, terang Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak.
Warga Demak yang akan melakukan perekaman KTP-el dan membuat dokumen Kartu Keluarga bisa langsung ke Kecamatan Karangawen, bagi warga Guntur atau bisa langsung saja ke Dindukcapil Kab. Demak.