Peniadaan Jadwal Samsat Keliling Di Kabupaten Demak

Demak – Terkait Dengan Upaya Pencegahan Wabah Covid -19, maka di beritahukan kepada seluruh wajib Pajak di Kabupaten Demak Bahwa Pelayanan Samsat Keliling, Samsat Car Free Day, dan Samsat Malam DITIADAKAN SEMENTARA terhitung Mulai Tanggal 31 Maret 2020 Hingga Pemberitahuan Lebih Lanjut.

Sehingga wajib pajak kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran di Samsat Induk Kabupaten Demak, Samsat Paten Mijen, Mranggen, dan melalui aplikasi SAKPOLE.

Cegah Perkawinan Anak Untuk Dukung Indonesia Layak Anak

Demak – Tahukah kamu, Sahabat Dukcapil? sejak 2010 pemerintah telah menginisiasi kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk mencegah perkawinan anak, menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030. Konvensi Hak Anak (KHA) sudah menjadi peraturan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah salah satu wujud program unggulan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). KLA dibuat untuk Kabupaten/Kota agar memiliki sistem pembangunan berdasarkan hak anak secara menyeluruh. Program ini juga dilandasi hukum oleh Deklarasi HAM, Konvensi Hak-Hak Anak, World Fit for Children di tingkat internasional, serta UUD 1945.

Pemerintah menargetkan seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia sudah masuk kategori layak anak pada tahun 2030, kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hendra Jamal.

Pelayanan Satgas/Gerai SIM/SIM Keliling Ditutup Sementara Untuk Cegah COVID-19

Demak – Sebagai Upaya Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Pelayanan Satpas/Gerai SIM/SIM Keliling ditutup sementara mulai hari Selasa, 31 Maret 2020 sampai dengan waktu yang diberitahukan kembali melihat perkembangan situasi.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakuknya habis selama masa penutupan pelayanan Satpas, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan dalam keadaan normal. Bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif Covid-19, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Gembira Bersama Anakku Di Rumah

Demak – Sahabat Dukcapil, jika biasanya saat akhir pekan tiba, para orangtua mengajak anaknya pergi jalan-jalan. Akan tetapi, sekarang tidak bisa sebab kita sedang melakukan physical distancing untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tapi jangan khawatir, banyak kok aktivitas seru yang bisa dilakukan saat di rumah saha bersama anak.

Mengajak anak bermain gembira dan aman di rumah saja dengan beberapa pilihan aktivitas bermain gembira bersama anak saat berada di rumah. Supaya bisa bergembira bersama antara orangtua dan anak. Untuk menghilangkan jenuh dan penat.

Pegawai Dindukcapil Ikut Kegiatan Berjemur Di Kecamatan Mranggen

Demak – Di penghujung bulan Maret ini, yaitu tanggal 31 Maret 2020, pada pukul 10.00 WIB, Sri Juniasih, SE, Juwartini dan Dyah Arini Rokhmiyana, SE, MM yang merupakan pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Mranggen mengikuti kegiatan berjemur yang akhir-akhir ini dihimbau oleh Pemerintah untuk dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam mencegah wabah COVID-19.

Kegiatan berjemur di bawah sinar matahari dengan rentang waktu dari jam 09.00 s.d 11.00 ini selain untuk mencegah penyebaran penyakit COVID-19 juga bagus untuk kekuatan tulang supaya mendapatkan vitamin D yang cukup.

Cegah Corona, Pegawai Dindukcapil Kab. Demak Berjemur Di Halaman Gedung Ungu

Demak – Selasa (31/03/2020) beberapa pegawai di Dindukcapil Kab. Demak melakukan kegiatan berjemur di halaman depan Gedung Ungu secara bergantian yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB disela-sela pekerjaan mereka. Yang dimulai dari para pegawai di Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak. Yang terdiri dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Lina Wulandari, SE, MM, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Widayati, SE, MM dan tiga orang pelaksana di Sekretariat, yaitu Ervian Ikhe Widowati, S.Sos, Siti Konamah dan Iswatun Khasanah.

Kegiatan berjemur di bawah sinar matahari dengan rentang waktu dari jam 09.00 s.d 11.00 ini selain bagus untuk kekuatan tulang supaya mendapatkan vitamin D yang cukup juga dapat untuk mencegah penyebaran penyakit COVID-19.

Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak di Kecamatan Dempet Juga Ikut Disemprot Disinfektan

Demak – Hari ini (31/03/2020) telah dilaksanakan penyemprotan disinfektan di Kecamatan Dempet. Termasuk yang ruangan pelayanan Dindukcapil yang berada di Kecamatan Dempet turut disemprot cairan disinfektan. Hal ini diungkapkan oleh Rois Nur Istiqomah, pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Operator di TPDK Kecamatan Dempet. Penyemprotan tersebut dipimpin oleh Sekcam Dempet, Sarkawi, SH, MH.

Selain Rois yang bertugas di TPDK Kecamatan Dempet, ada juga Maslakhatuzzahro sebagai Koordinator untuk melayani warga di Kecamatan Dempet dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Saat ini mereka berdua hanya melayani warga Dempet yang benar-benar dalam keadaan terdesak, yang sangat membutuhkan dokume administrasi kependudukan untuk mengurus BPJS ataupun RS. Dikarenakan saat ini pelayanan tatap muka atau langsung sedang dilakukan penundaan terkait mencegah penyebaran COVID-19.

Penyemprotan Disinfektan Di Kecamatan Wedung

Demak – Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari Jumat (27/03/2020) telah dilakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kecamatan Wedung. Termasuk diruang pelayanan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, di Demak pada khususnya. Abdul Shokib, pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung sebagai Koordinator ini hanya melayani warga Wedung yang memiliki keperluan mendesak dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Misalnya, dokumen administrasi kependudukan tersebut akan digunakan untuk mengurus BPJS ataupun RS.

Di Kecamatan Mijen, Kursi Pemohon Pelayanan Umum Dibuat Berjarak Untuk Cegah COVID-19

Demak – Selasa (31/03/2020) Untuk mencegah penyebaran Virus Corona Disease atau COVID-19. Kursi-kursi untuk warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kecamatan Mijen tidak hanya dibuat berjarak minimal 1 meter. Namun dibuat berjarak 2 meter, dengan dua kursi tidak boleeh diduduki dengan diberikan tanda silang yang besar. Dan ini dikenal dengan istilah physical distancing.

Untuk itulah warga yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kecamatan Mijen ini harus duduk di kursi yang tidak ada tanda silang. Dua pegawai Dindukcapil Kab. Demak, yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Operator di TPDK Kecamatan Mijen, yaitu Supardono dan Astuti ini tetap melayani warga di Kecamatan Mijen yang mengurus dokumen kependudukan untuk keperluan yang sangat mendesak, misalnya untuk mengurus BPJS dan Rumah Sakit. Selain itu, pelayanan langsung ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Kecamatan Mranggen Terapkan Himbauan Pemerintah Untuk Jaga Jarak Di Setiap Kursi Pemohon Pelayanan

Demak – Selasa (31/03/2020) Untuk mencegah penyebaran Virus Corona Disease atau COVID-19. Kursi-kursi untuk warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kecamatan Mranggen dibuat berjarak minimal 1 meter. Atau yang dikenal dengan istilah physical distancing.

Untuk itulah warga yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kecamatan Mranggen ini harus duduk di kursi yang tidak ada tulisan “Dilarang Duduk”. Tiga pegawai Dindukcapil Kab. Demak, yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Operator di TPDK Kecamatan Mranggen, yaitu Sri Juniasih, SE, Juwartini dan Dyah Arini Rokhmiyana, SE ini tetap melayani warga di Kecamatan Mranggen yang mengurus dokumen kependudukan untuk keperluan yang sangat mendesak, misalnya untuk mengurus BPJS dan Rumah Sakit. Selain itu, pelayanan langsung ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial