Ramai, Kondisi Antrian Pemohon Adminduk Hari Ini

Demak – Kondisi terkini pada hari Jumat (28/02/2020) pemohon administrasi kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak terpantau ramai dan padat, dari mulai pintu ruang pelayanan Dindukcapil di Lantai I dibuka pada jam 07.15 WIB hingga siang ini pukul 11.00 WIB. Semua loket pelayanan front office terisi semua.

Loket pengambilan nomor antrian dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan. Setelah mendapatkan nomor antrian maka pemohon adminduk diminta untuk menunggu dulu hingga nomor antrian milik mereka dipanggil oleh petugas FO di bagian pendaftaran. Dan pemohon wajib menyiapkan berkas persyaratan dokumen mereka sesuai permohonan mereka akan mengurus dokumen apa. “setelah berkas lengkap, mereka diberi tanda terima berupa nomor antrian mereka, kalo pas mereka mau ngurus cetak KTP-el untuk mengambil KTP-el milik mereka”, jelas Shilfi, salah satu petugas FO di bagian pendaftaran.

Kondisi Antrian Pemohon Adminduk Hari Ini

Demak – Kamis (27/02/2020) antrian masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak, terpantau padat serta ramai. Semua loket pelayanan di Front Office terisi oleh pemohon adminduk. Hingga waktu pelayanan berakhir yaitu pukul 15.00 WIB, masih saja petugas Front Office menambah waktu layanan hingga 1 jam kedepan. Terutama pada petugas FO di bagian Pengambilan Dokumen.

Ketersediaan Blangko KTP-el menjadi magnet bagi masyarakat untuk mengurus penerbitan KTP-el miliknya. Karena blangko KTP-el sudah tersedia sehingga tidak akan diterbitkan Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara. Tidak hanya KTP-el, warga juga banyak yang telah sadar untuk mengurus dokumen adminduk milik mereka. Diantaranya adalah penerbitan Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak. Hal ini dibenarkan oleh petugas FO di bagian pendaftaran dokumen, Diana Puspitasari.

Kasi Pencatatan Sipil Layani Warga Yang Miliki Permasalahan Dengan Akta

Demak – Para Kasi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Kasi Kelahiran dan Kematian, Yuni Widiarti, S.Sos dan Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati, melayani konsultasi masyarakat yang kebingungan mengenai akta mereka di Ruang Konsultasi Kasi Kabid Dindukcapil Kab. Demak pada hari Kamis (27/02/2020).

Warga dari Kebonagung, Kab. Demak berkonsultasi dengan Yuni Widiarti, S.Sos mengenai perbedaan nama antara di Akta dan Ijazah serta KK dan KTP-el nya miliknya. Karena terdapat kesalahan lebih dari satu huruf dan merubah arti nama, yaitu antara Qurais yang akan dirubah menjadi Qurasyid, maka warga tersebut diharuskan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri atas perubahan nama yang sangat signifikan perbedaannya.

Sedangkan Budi Hendrawati  melayani warga dari Mranggen yang berkonsultasi jika orangtuanya yang sudah uzur akan membuat akta kelahiran tetapi tidak bisa menunjukkan buku nikah, persyaratannya apa saja yang harus dikumpulkan supaya bisa diterbitkan Akta Kelahiran. Budi menjelaskan salah satu syaratnya, berdasarkan Permendagri No. 09 Tahun 2016, yaitu membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani dan diketahui oleh saksi yang melihat SPTJM tersebut dibuat. “Untuk KK status kawin tapi tidak bisa menunjukkan buku nikah, dan yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan yg menolong menggunakan SPTJM data kelahiran , sedang yang tidak bisa menunjukkan buku/kutipan nikah, menggunakan SPTJM data perkawinan”, tambah Budi.

Kasi Identitas Penduduk Layani Konsultasi Penerbitan KIA Kolektif

Demak – Kamis (27/02/2020) Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos menerima konsultasi dari salah satu perwakilan dari sekolah, yaitu SDN Sidomulyo 02 Kecamatan Wonosalam, Kab. Demak di ruang konsultasi Kasi dan Kabid Dindukcapil Kab. Demak.

Konsultasi tersebut mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif atau bersama-sama yang dikoordinir oleh pihak sekolah dan nantinya akan diserahkan kepada Dindukcapil Kab. Demak, melalui Kasi Identitas Penduduk yang menangani penerbitan dokumen KIA tersebut. Masrifah menjelaskan mengenai berkas persyaratan yang harus dilengkapi, antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akte Kelahiran dan pas foto ukuran 2x3cm, dengan background berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap. Tetapi, Masrifah juga mengingatkan jika untuk penerbitan KIA Kolektif akan memakan waktu yang lama, sekitar 1 bulan, karena harus melayani masyarakat yang langsung mengurus dokumen kependudukan.

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Rakor SPM dan LKPJ

Demak – Kamis (27/02/2020) Dindukcapil Kab. Demak, melalui Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Widayati, SE, MM di  Ruang Rapat Wakil Bupati Lantai 2 Kabupaten Demak mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun 2019.

Acara tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Demak, Ahmad Nur Wahyudi, SH. Laporan penyelenggara kegiatan dipaparkan oleh Kabag Pemerintahan, Yulianto, SH. Dalam pemaparan, bahwa Laporan SPM dan LKPJ Bupati Demak disusun berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Materi diisi oleh Kasubbag Urusan Pemerintahan dan SPM Provinsi Jawa Tengah, Rosy Dwi Astuti. Rosy menjelaskan mengenai Indikator Kinerja Dalam Pelaporan SPM Kabupaten Demak Tahun 2019 yang terdiri dari enam (6) urusan wajib pelayanan dasar, antara lain : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan permukiman, trantibum linmas, dan sosial. Dan LKPJ Bupati disampaikan Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pelaksana Dindukcapil Kab. Demak Terima SK Admin Web

Demak – Kemarin (26/02/2020), pelaksana Dindukcapil Kab. Demak, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Demak tentang Penetapan Admin Web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pemberian Honorarium Admin Web PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. SK diserahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Dra. Endah Cahya Rini, MM di Gedung Pertemuan Wakil Bupati Lt. II Kabupaten Demak.

Sebelumnya dalam acara Rapat Koordinasi Open Data dan Data Spasial Menuju Satu Data Demak 2020, telah diserahkan SK Bupati Demak Penetapan Admin Web secara simbolis oleh Sekda Demak, dr. Singgih Setiyono, M.Kes kepada salah satu perwakilan dari Perangkat Daerah dan Kecamatan. Dalam hal ini, Perangkat Daerah diwakili oleh Sekretariat Dewan DPRD Kab. Demak, sedang dari Kecamatan diwakili dari Kecamatan Gajah.

Kepala Dinkominfo Kab. Demak, memaparkan bahwa harus ada komitmen bersama untuk membuat data menjadi berkualitas. Selain itu, diisi materi oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik Dinkominfo, Agus Pramono, SH, yang menjelaskan bahwa nantinya para admin web harus selalu mengupdate data spasial dan membuat metadata.

Kasi Perkawinan Perceraian Berikan Materi Kepada Mahasiswa D-IV UNS Surakarta

Demak – Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati memberikan materi kepada 19 orang mahasiswa Diploma IV Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang sedang lakukan praktik di Dindukcapil Kab. Demak selama 4 bulan, pada hari Rabu (26/02/2020).

Materi yang diberikan oleh Budi Hendrawati mengenai Perkawinan dan Perceraian. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mencatatkan perkawinannya di Dindukcapil setelah sebelumnya disahkan oleh pemuka agama. Perkawinan yang dicatatkan di Dindukcapil adalah perkawinan untuk masyarakat non muslim. Selain itu, Budi Hendrawati juga menjelaskan mengenai persyaratan untuk mendapatkan akta cerai bagi masyarakat non muslim.

Gantian Bidang Dafduk Lakukan Piket Resik Taman Kali Tuntang

Demak – Pagi tadi (27/02/2020) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan piket kegiatan resik-resik Taman Dindukcapil Kab. Demak di Kali Tuntang. Sehari sebelumnya, yang melakukan piket resik taman Dindukcapil adalah Sekretariat.

Dipimpin langsung oleh Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, Sukarsih, S.Sos menuju ke Taman Dindukcapil Kab. Demak, diikuti oleh para pelaksana di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, antara lain Parwadi, Anis Rosanti, Adi Bagus Rahanika, dan Ulil Huda. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah supaya kebersihan dan keindahan taman Dindukcapil di Kali Tuntang senantiasa terjaga.

Pengurus Barang Dindukcapil Kab. Demak Lakukan Identifikasi Barang Baru

Demak – Kamis (27/02/2020), Pengurus Barang Dindukcapil Kab. Demak, Akhmad Suyikno, S.Sos melakukan identifikasi terhadap barang yang baru datang kemarin (26/02/2020) sore. Barang tersebut berupa Kursi Tunggu. Pada tahun 2020, Dindukcapil Kab. Demak melakukan pembelian barang berupa kursi tunggu sebanyak 6 buah.

Identifikasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal sebelum diterbitkan label penamaan barang. Identifikasi tersebut dilakukan dengan memberi label manual yang berisi tahun dan jumlah barang, dilakukan untuk mengingat kapan barang tersebut masuk ke Dindukcapil Kab. Demak, sesuai dengan penjelasan Akhmad Suyikno, S.Sos.

Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak Lakukan Piket Resik Taman Kali Tuntang

Demak – Hari ini (26/02/2020), Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak melaksanakan piket resik-resik Taman Dindukcapil di Kali Tuntang. Setiap harinya di bidang-bidang digilir untuk melaksanakan piket resik-resik Taman Dindukcapil di Kali Tuntang. Jika kemarin yang piket bidang PIAK dan Pemanfaatan, sekarang gantian Sekretariat. Piket ini dilaksanakan oleh para pelaksana di Sekretariat, antara lain Moh. Sakdun, Siti Konamah, Akhmad Suyikno, S.Sos, Marjoko Setiyono, M. Najibulloh dan Sakdullah. Sekretaris Dindukcapil beserta Kasubbag tidak dapat ikut, karena sedang mengikuti Rakor dan Dinas Luar.

Tujuan dilaksanakan resik-resik taman ini supaya taman Dindukcapil ini menjadi lebih bersih dan Dindukcapil bisa masuk dalam peringkat 10 besar. Taman Dindukcapil di Kali Tuntang menjadi lebih bersih dan indah.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial