Lindungi Anak Anda Dengan Mencatatkan Kelahiran Anak Anda Di Dindukcapil

Demak – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Apakah warga Demak sudah tahu bagaimana cara mengurus akta kelahiran? Dokumen ini sendiri merupakan bukti sah Status dan Peristiwa Kelahiran sesorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap bayi yang kelahirannya dicatat akan terdaftar dalam Kartu Keluarga serta diberi NIK yang nantinya diperlukan untuk mendapatkan pelayanan masyarakat.

Berkas yang perlu disiapkan untuk membuat Akta Kelahiran meliputi : surat keterangan kelahiran dari bidan/RS, fotokopi KTP-el orang tua si anak, fotokopi KK terbaru dimana si bayi sudah mendapatkan NIK dan masuk dalam KK, serta fotokopi Surat Nikah.  Bagi warga yang akan membuat akta kelahiran tidak memerlukan surat pengantar dari desa/kelurahan. Tidak ada biaya yang dipunggut untuk pembuatan akta baru. Biaya gratis dalam pengurusan ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Kenalkan Anak Dengan Administrasi Kependudukan

Demak – Bagi Warga Demak, Yuk kenalkan Buah Hati Anda dengan Administrasi Kependudukan. Lindungi Hak anak anda supaya terdaftar menjadi Warga Negara Indonesia dengan memiliki Akta Kelahiran.

Sejak tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki KIA. Dan menunjuk beberapa daerah di Indonesia sebagai pilot project penerbitan KIA. Dan di Dindukcapil Kab. Demak sendiri baru membuka pelayanan pembuatan KIA pada April 2019, setelah mendapatkan pengadaan blangko KIA yang dibiayai oleh APBD.

Apa sih KIA itu ?

Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. KIA juga berguna memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

????????? ????????, ?????? ???? ???? ???????????? ?????????

Demak – Mari berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Sensus Penduduk 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk secara online.

Mulai Sabtu 15 Februari 2020, Indonesia Mencatat. Caranya:
1) Siapkan Kartu Keluarga (KK) untuk NIK dan Nomor serta Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan jika kawin, Akta Cerai/Kutipan Akta Perceraian jika status Cerai Hidup.

2) Silakan melakukan pengisian data Anda dan keluarga secara mandiri melalui website https://sensus.bps.go.id/login
di hp Android, laptop, komputer.

3) Ketik NIK pada Isikan NIK dan ketik Nomor KK pada Isikan Nomor KK, ketik captcha/kode pada Isikan kode serta klik CEK KEBERADAAN

4) Jika terdata maka akan terlihat semua daftar/data anggota keluarga. Tambahkan anggota keluarga misalnya karena ada yang lahir atau hapus anggota keluarga karena sudah pindah atau meninggal.

Selanjutnya semua pertanyaan dijawab dengan jujur dan benar. Lima menit partisipasi kita membantu Pemerintah mengambil kebijakan dan perencanaan ke depan.

Segera catatkan data-informasi anda dan sekeluarga untuk data kependudukan yang akurat.

Mencatat Indonesia, Mulai Hari Ini, Mari Kita Sukseskan

Demak – Mencatat Indonesia, mulai hari ini, Sabtu 15 Februari 2020, kata Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bantu pembangunan dengan ikut berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online (SPO2020) mulai hari ini 15 Februari 2020-31 Maret 2020. Terdiri dari tiga tahapan pengumpulan data: Sensus Penduduk Online (SP Online) di bulan Februari – Maret 2020, Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) di bulan Juli 2020, dan Pencacahan Sampel di bulan Juli 2021.

Menggunakan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020). Upaya ini menjadi langkah penting pewujudan Satu Data Kependudukan Indonesia.

Cara Memeriksa Keabsahan TTE Pada Dokumen Adminduk

Demak – Warga Demak karena dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan Anak sudah memakai tandatangan elektronik atau TTE taukah bagaimana Cara mengecek dokumen kependudukan yang ber barcode dg tandatangan TTE tersebut?

Langkah-langkahnya yaitu silahkan download aplikasi VeryDs pada Playstore, dan lakukan instalasinya. Setelah itu Tekan tombol verifikasi dokumen PDF.
Langkah berikutnya, Verifikasi Dokumen Cetak, kemudian scan encode yang ada dalam dokumen tersebut. Terakhir, jika dokumen asli maka akan ditampilkan hasil dokumen asli yang tersimpan di server pusat.

Info Penting, KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Demak – Masa Berlaku KTP-el Anda tertulis sampai dengan tahun 2017? jangan terburu-buru untuk mengurus perpanjangan kembali, dalam Pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitakn sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Hal ini juga telah dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri yang telah beredar kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota. SE itu terkait penegasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau e-KTP) berlaku seumur hidup. Demikian dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Fakrulloh. Menurutnya, SE memang sepatutnya diterbitkan. Pasalnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui masa berlaku KTP elektronik seumur hidup. “Penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.

Drs. M. Afhan Noor, M.Pd Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Menghimbau kepada Masyarakat Demak tertulis habis di tahun 2017, tidak perlu diperpanjang kembali masa berlakunya, tetapi memang bagi yang data kependudukannya berubah, misal pindah tempat, status dan sebagainya, bisa mengajukan perubahan data sesuai prosedur yang berlaku.

Kasi Identitas Penduduk Layani Konsultasi Dengan Warga

Demak – Fatimah warga desa Babalan, Kecamatang Wedung Kabupaten Demak menemui Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Masrifah, S.Sos pada hari Jumat (14/02/2020) di ruang Konsultasi atau Kasi Dindukcapil Kab. Demak. Sebelum menemui Kasi Identitas Penduduk, Fatimah, menemui petugas FO, beliau bermaksud untuk mencetak KK dan KTP-elnya. Tetapi setelah dicek oleh petugas FO, ditemukan bahwa ada sedikit permasalahan mengenai dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Fatimah, maka petugas FO langsung mengarahkan Fatimah untuk menemui Masrifah.

Setelah Masrifah menanyakan permasalahan apa yang dialami oleh Fatimah, dan kemudian dicek langsung dengan melihat berkas atau dokumen kependudukan yang dibawa oleh Fatimah, ternyata dapat diketahui bahwa KK miliknya bermasalah, dan harus dilakukan pecah KK dahulu, antara KK milik Fatimah dengan Kepala Keluarga bernama Suharno yang telah meninggal dunia, dan anak-anaknya yang sudah menikah. “Nanti harus dilengkapi surat keterangan kematian dan isi form F1.01 supaya KK nya dipecah, karena Suharno ini sudah meninggal, dan anak-anaknya bu Fatimah sudah menikah bawa fotocopy buku nikah”, jelas Masrifah.

Jam Pelayanan Telah Selesai, Antrian Masyarakat Masih Penuh

Demak – Jumat (14/02/2020) Jam pelayanan yang seharusnya sudah ditutup sejak pukul 14.30 WIB, terpaksa masih harus dibuka hingga 1 (satu) jam ke depan. Dikarenakan antrian pemohon yang masih berjubel, memenuhi ruangan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak, baik yang di dalam maupun di luar. Terjadinya penumpukan antrian ini dikarenakan pada hari Sabtu dan Minggu, Dindukcapil Kab. Demak tutup dan tidak melayani pelayanan.

Abdul Latif, salah satu FO Pelayanan menjelaskan bahwa loket pelayanan masih dibuka hingga pukul 15.30 WIB supaya masyarakat dapat terlayani dengan baik dan mengurangi terjadinya penumpukan antrian. “Walaupun tidak memungkiri, bahwa besok Senin, akan terjadi penumpukan antrian lagi, tapi paling tidak kami sudah memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat”, tambah Latif.

Dindukcapil Kab. Demak Mendukung Kabupaten Demak Menjadi Kabupaten Layak Anak

Demak – Dindukcapil Kab. Demak mendukung Kabupaten Demak menjadi Kabupaten Layak Anak. Setiap hari di luar jam kerja pelayanan, para petugas tetap melayani anak-anak sekolah yang akan melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el milik mereka. Mereka berdatangan mulai pukul 15.30 WIB setelah pulang sekolah. Berasal dari berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Demak, antara lain SMA 01, SMA 02, SMK 01, SMK Ganesa, SMK Tunas Bangsa, dsb.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Nur Khotimah, siswa SMK Tunas Bangsa Mijen, yang saat ini melakukan perekaman KTP-el, karena usianya sudah 17 tahun. Nur datang setelah jam pelajaran selesai. Dari sekolah langsung ke Dindukcapil Kab. Demak untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el. “saya datang dengan teman-teman, mau buat KTP-el, karena saya sudah berumur 17 tahun”, kata Nur. Bagi mereka yang akan melakukan rekam KTP-el harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 

Yes, KTPel Kami Sudah Jadi

Demak – Suharno, warga desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah Kab. Demak berhasil mendapatkan KTP-el miliknya dan istrinya pada hari ini (Jumat,14/02/2020) di Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak, tepat sebelum jam pelayanan ditutup sementara karena petugas akan beristirahat Ishoma (Shalat Jumat).

Khusus pada hari Jumat, pelayanan dijeda sementara untuk istirahat Shalat Jumat pada pukul 11.30 s.d 13.30 WIB. Dan pada pukul 13.30 WIB para petugas kembali melayani warga dengan baik hingga jam pelayanan di tutup nanti pada pukul 15.00 WIB.

 

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial