INVENTARISASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI KORBAN PASCA BANJIR DI KECAMATAN GUNTUR

Banjir akibat tanggul jebol di Dukuh Gobang, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak meluas ke beberapa desa tetangga. Banjir tersebut merendam ribuan rumah warga. Ketinggian banjir yang terus bertambah hingga satu meter memaksa warga mengungsi ke tempat lebih aman.

Akibat banjir tersebut, menyebabkan warga kehilangan harta benda baik berupa ternak, serta dokumen kependudukan (KK, Akta, KTP-el, dsb). Oleh karena itu, kemarin ( Senin, 13 Januari 2020), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd beserta jajarannya melakukan Kunjungan Kerja ke beberapa Desa di Kecamatan Guntur yang terdampak banjir, antara lain Desa Bumiharjo, Desa Tlogorejo, Desa Trimulyo, Desa Sidoharjo, Desa Turi Tempel.

Kepala Dindukcapil Kab. Demak, melalui Camat Guntur menghimbau supaya Kepala Desa yang terdampak banjir untuk melakukan inventarisasi atau pendataan dokumen kependudukan yang rusak atau hilang bagi warganya yang terkena dampak banjir dengan mengisi formulir, yang sudah dibagikan melalui Kepala Desa. Supaya dapat diterbitkan dokumen kependudukan yang baru.

KUNJUNGAN KADINAS DUKCAPIL KAB. DEMAK PASCA BANJIR DI KECAMATAN GUNTUR

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd dengan didampingi oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk , Rustiyono, S.Sos, dan  Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, serta Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, Drs. Budiharjo, MM, dan Kasi Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Nur Kholis, SE, M.Si dari Dinas Pemberdayaan, Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, mengunjungi tempat pengungsian warga desa yang terdampak banjir di beberapa Desa di Kecamatan Guntur, yaitu :Desa Trimulyo, Desa Tlogorejo, Desa Bumiharjo, Desa Bumiharjo, Desa Turi Tempel, Senin (13/1/2020) pagi. Kunjungan dari Kadinas Dukcapil Kab. Demak beserta jajarannya serta Pejabat dari Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, bertepatan juga dengan Kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Demak, HM. Natsir dan Djoko Susanto.

Hingga saat ini tercatat sudah ada 2.700 pengungsi yang memenuhi posko atau tempat pengungsian tersebut. Mereka mengungsi akibat jebolnya tanggul Sungai Tuntang.

Adanya Musibah banjir , berpotensi kerugian yang dialami oleh masyarakat, salah satunya berupa hilang dan rusaknya dokumen kependudukan (KK, Akta, KTP-el, dsb).

Maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut adalah melakukan pendataan bagi warga desa, korban terdampak banjir yang kehilangan dokumen administrasi kependudukan, untuk diusulkan penggantian dokumen adminduk yang rusak atau hilang.

Dimutasi ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Demak, Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Demak Mohon Diri

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Mohamad Fathkurokhman, SH, MM menyampaikan permohonan maaf selama menjabat sebagai Sekretaris Dindukcapil Kab. Demak. Hal ini disampaikan beliau di acara Apel Pagi Bersama pada hari Jumat, 10 Januari 2020, pukul 07.30 WIB, du lingkungan Gedung Ungu, Sasana Kyai Mugni.  Serta menyampaikan mohon diri menyusul berakhirnya penugasan dirinya sebagai Sekretaris Dindukcapil selama satu tahun empat bulan. Terhitung mulai 05 Oktober 2018 s.d 06 Januari 2020.

Sekdin Dukcapil Kab. Demak akan menjalani tugas baru sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak terhitung sejak tanggal 07 Januari 2020.

Sebelumnya dalam sambutan Mohon Diri dalam kegiatan Apel Pagi Bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak tersebut, Mohamad Fathkurokhman, SH, MM mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan pelaksana di Dindukcapil serta yang selama ini telah memberikan kontribusi dan dukungan serta kerja sama kepada dirinya selama menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak.

Selain acara Mohon Diri tersebut, juga diperkenalkan Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak yang baru, menggantikan Kadis sebelumnya yang telah purna tugas atau pensiun. Adalah Drs. Iskandar Zulkarnain, MM, yang sebelum dilantik menjadi Kadin Dindagkop UKM, beliau menjabat sebagai Camat Mijen.

Orang Gila Wajib Punya KTP-el, Dindukcapil Kab. Demak Lakukan Perekaman

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berupaya untuk menuntaskan semua penduduk di Kabupaten Demak yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Bahkan, kini Dindukcapil fokus melakukan perekaman E-KTP terhatap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di Desa Cangking, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Demak, Rustiyono, S.Sos , bersama Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos memimpin jalannya perekaman KTP-el pada salah satu warga yang bernama Asutikno, beralamat di RT 03 RW 01 Desa Cangking, Kecamatan Karanganyar Kamis (09/01/2020) pada pukul 15.00 WIB.

Disinggung mengenai data yang harus di rekam, pihaknya mengaku untuk perekaman E-KTP datanya terus meningkat, karena setiap bulan data selalu berubah-ubah dengan bertambahnya umur seseorang.

 

PENGARAHAN DAN PENANDATANGAN SURAT PERJANJIAN TENAGA KONTRAK

Demak- Pada Hari Senin 06 Januari 2019,bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, mulai pukul 10.00 WIB mengadakan Penandatanganan Surat Perjanjian Tenaga Kontrak dan Pakta Integritas bagi Tenaga Kontrak di Dindukcapil Kab. Demak yang dilakukan secara bertahap. Dikarenakan para Tenaga Kontrak yang bekerja di Dindukcapil Kab. Demak yang berjumlah 53 orang ini tersebar untuk melakukan tugas pelayanan di 14 Kecamatan dan Dindukcapil itu sendiri. Kegiatan ini di pimpin oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak, Mohamad Fathkurokhman, SH, MM yang memberikan pengarahan dan pembinaan bagi seluruh Tenaga Kontrak di Dindukcapil Kab. Demak yang sistem penggajiannya bersumber dari APBD.

Penandatangan Surat Perjanjian Tenaga Kontrak dan Pakta Integritas ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa para Tenaga Kontrak sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu Pakta Integritas tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

SENAM BERSAMA DI JUMAT PAGI, MENJAGA KEHARMONISAN PEGAWAI

Kegiatan senam bersama yang dilakukan pada hari Jumat, 03 Januari 2020 di Halaman Gedung Ungu, setelah pelaksanaan apel pagi (07.30 WIB) ini dilakukan untuk mengajak para pegawai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak agar gemar berolahraga sehingga dapat meningkatkan kesehatan para pegawai.

Dengan rutin berolahraga maka hidup akan semakin sehat disamping itu agar semakin mempererat rasa kebersamaan serta menjaga kerukunan dan keharmonisan para pegawai di Lingkungan satu Gedung Ungu yang ditempati oleh dua Dinas, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak.

Selain itu, dengan kegiatan senam bersama ini juga menjadi wadah silaturahmi. Antar pegawai bertemu, berinteraksi dan semakin akrab. Terbangun kedekatan emosional. Tentunya ini menjadi energi positif bersama untuk semakin mengabdi bagi negara

Senam bersama diikuti oleh seluruh staf dan pejabat struktural Dindukcapil Kabupaten Demak dan Dindagkop UKM Kabupaten Demak.

 

BUPATI DEMAK SIDAK PELAYANAN KE DINDUKCAPIL KAB. DEMAK

Bupati Demak, HM Natsir menggelar sidak mengenai pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Kamis (02/01/2020) menjelang siang. Bupati Demak terjun langsung ke lapangan untuk mengecek pelayanan administrasi pendudukan ini.

Dalam sidak tersebut, Bupati Demak, HM. Natsir yang didampingi oleh Ajudan Bupati Demak, diterima oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd beserta Sekretaris Dinas, Mohamad Fathkurokhman, SH, MM, dan para Kepala Bidang Pelayanan (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Drs. Edy Sediyono, dan Kabid PIAK dan Pemanfataan Data, Eni Susiani, SE, MH).

Bupati Demak, HM. Natsir memberikan saran untuk meningkatkan pelayanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak, yaitu diantaranya Dindukcapil harus meningkatkan inovasi-inovasi pelayanan supaya dapat mengatasi berbagai permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kepengurusan pelayanan dokumen administrasi kependudukan. Dindukcapil diharapkan juga dapat berperan aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh Dinas Pariwisata yaitu mengenai Edukasi Wisata yang diselenggarakan setiap hari Sabtu, di Kali Tuntang. Dalam kegiatan tersebut, Dindukcapil diminta untuk dapat menjelaskan tentang berbagai macam pelayanan Adminduk. Serta diharapkan untuk melayani pembuatan KIA.

Dari hasil pantauannya, selama ini yang banyak antrean adalah pelayanan e-KTP. Sementara pelayanan adminduk lainya relatif lancar.

 

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, MERUPAKAN PERUBAHAN YANG MENDASAR DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Tujuan utama perubahan UU tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

1. Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan tetap berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
Jadi, walaupun dlm KTP-el ada masa berlakunya, secara otomatis berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti.

2. Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).

3. Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el
Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sejak tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).

4. Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun
Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

5. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

6. Pengakuan dan Pengesahan Anak
Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2).
Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

7. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

8. Pencatatan Kematian
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain, untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.

9. Stelsel Aktif
Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.

10. Petugas Registrasi
Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).

11. Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan
Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).
Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).

12. Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada APBN
Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013).
Dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.

13. Penambahan Sanksi
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

 

STUDY BANDING KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PEKALONGAN

Pelaksanaan Study Banding Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan merupakan bagian dari usaha menambah wawasan mengenai Jaringan Akses Data penataan administrasi kependudukan.

Maksud diadakannya Study Banding ke Dindukcapil Kota Pekalongan, untuk melihat sejauh mana pelaksanaan penataan administrasi kependudukan dan Jaringan Akses Data di Kota Pekalongan yang belum dilakukan oleh Dindukcapil Kab. Demak sehingga dapat ditiru dan dimodifikasi. Dan juga pelaksanaan Study Banding Penataan Administrasi Kependudukan di Kota Pekalongan adalah untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Penataan Administrasi Kependudukan di Kab. Demak.

Studi banding yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019, telah diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, Suciono, didampingi oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Seksi, Serta Kepala Sub Bagian.

Setelah melakukan diskusi, rombongan Dindukcapil Kab. Demak juga menyempatkan melihat secara langsung  sejumlah pelayanan pengurusan berbagai dokumen kependudukan di Dindukcapil Kota Pekalongan.

PELEPASAN PURNA BAKTI KASUBBAG UMPEG DINDUKCAPIL KAB. DEMAK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak menyelenggarakan acara pelepasan Pejabat Eselon IV yang memasuki masa purna bakti sebagai Pegawai Negeri Sipil  bertempat di Pemancingan Bule, Wonosari, Kec. Bonang, Kabupaten Demak, pada hari Jumat, 13 Desember 2019, pukul 13.30 WIB, dan dihadiri oleh seluruh Pejabat  dan para pegawai Dindukcapil Kab. Demak. Pelepasan Pejabat Eselon IV, Sutrisno, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang telah memasuki masa purnabakti.

Acara pelepasan  pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang purna bhakti yang berlangsung dalam suasana kebersamaan, kekeluargaan, santai, dan ceria ini dibuka oleh Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, dengan memberikan sambutan berupa ucapan dan doa.  “Saya ucapkan selamat kepada Bapak Sutrisno yang memasuki masa purna bakti. Semoga Bapak Sutrisno selalu sehat wal afi’at, berkah, dan dapat menikmati masa pensiunnya. Dan ucapan terima kasih dan penghargaan terhadap loyalitas, dedikasi dan pengabdiannya selama ini karena telah memberikan kontribusi kepada Dindukcapil Kab. Demak.”,  tutur Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan dari pegawai yang purna bakti ,dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan dan ramah tamah.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial