PENCATATAN PERKAWINAN DI DINDUKCAPIL KAB. DEMAK

Telah dilakukan Pencatatan Perkawinan pada hari Rabu, 22 Januari 2020, pukul 10.00 WIB di Ruang Pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, antara Randhy Janiando dan Narti yang beralamat di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kegiatan pencatatan perkawinan tersebut dipimpin oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati.

Ili Carli, SH menuturkan bahwa kedua mempelai yang telah dicatatkan perkawinannya di Dindukcapil akan mendapatkan 7 dokumen kependudukan, antara lain : KTP-el dengan status kawin An. Randhy Janiando, KTP-el dengan status kawin An. Narti, KK milik Randhy sebagai Kepala Keluarga, KK Orangtua mempelai laki-laki, KK Orangtua mempelai perempuan, Kutipan akta perkawinan utk suami, Kutipan akta perkawinan untuk isteri.

Monitoring Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah Ke Dindukcapil Kab. Demak

Dinas Pemberdayaan, Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermades Dukcapil) Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, Drs. Budiharjo, MM, dan Kasi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk, Dwi Agung K., S.Kom beserta Pelaksana, Putri Lintang C melaksanakan kegiatan monitoring ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak yang diterima oleh Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos, dan ADB, Wafiya Hamida, A.Md, pada hari Kamis, 23 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Monitoring tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang muncul di Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah mengenai proses pencetakan KTP-el. Budiharjo menuturkan bahwa berdasarkan data konsolidasi untuk Kabupaten Demak, pencetakan KTP-el hanya sedikit jumlahnya, dan lebih banyak diterbitkan Surat Keterangan (SuKet) pengganti KTP-el. SuKet lama diperpanjang masa aktifnya bukan malah diterbitkan KTP-el.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Masrifah, S.Sos menjelaskan bahwa saat ini sarana prasarana yang dimiliki oleh Dindukcapil Kab. Demak yaitu berupa printer untuk pencetakan KTP-el sebanyak 3 buah, 2 buah diantaranya dalam kondisi kurang baik, sehingga untuk pencetakan KTP-el masih kurang maksimal, tetapi pihak Dindukcapil Kab. Demak akan berusaha lebih banyak lagi untuk melakukan pencetakan KTP-el dengan melakukan perbaikan pada printer KTP-el.

Antrean Pemohon Adminduk Lancar Terkendali

Kondisi Antrian Masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak pada hari Rabu, 22 Januari 2020 pukul 12.00 WIB terpantau ramai, lancar. Para pemohon adminduk yang akan mengurus berbagai dokumen kependudukan, menurut salah satu petugas Front Office Dindukcapil Kab. Demak,  Maria Ulfa, semua masyarkat yang mengurus dokumen kependudukan dapat terlayani dengan baik di semua loket petugas Front Office (FO). Menurutnya, jumlah pemohon adminduk sampai siang ini terhitung ada 120 pemohon.

Supaya antrian lancar, para pemohon dokumen adminduk diwajibkan untuk mengambil nomor antrian pada FO Bagian Pengambilan Nomor Antrean berdasarkan kebutuhan dokumen yang akan diurus. Antara lain, mengurus Surat Pindah Keluar atau Masuk, Pembuatan KTP-el, KIA, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Legalisir, Perubahan Data Kependudukan dan Pengambilan Dokumen Kependudukan.

Rapat Koordinasi Koordinasi PPID Se-Kabupaten Demak

Pada Hari Selasa, tanggal 21 Januari 2020, pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Pelaksana dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak yang juga menjadi Admin Web PPID Pembantu, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Persiapan Pemeringkatan PPID oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah Tahun 2020

Rapat dipimpin Bapak Agus Pramono, Bapak Rudianto, Ibu Endah Cahyani dan dihadiri peserta Rapat yakni Admin PPID sebanyak 42 OPD di Kabupaten Demak. Permasalahan yang dihadapi yaitu keberadaan PPID Desa ke PPID Utama hanya berupa konsultasi, diharapkan PPID Pembantu berinovasi dan membantu PPID Utama yang mempunyai sasaran di Tahun 2020 Kabupaten Demak dapat masuk peringkat 3 besar yang sebelumnya Demak masuk 10 besar pada Tahun 2019.

Rapat Sinkronisasi SID Dengan SIAK Antara Dindukcapil, Dinkominfo, dan Dinpermades P2KB Kabupaten Demak

Selasa, 21 Januari 2020 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, telah dilaksanakan Rapat Sinkronisasi SID (Sistem Informasi Desa) dengan SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan)  antara Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Dinas Komunikasi Dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak, dan  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak. Dihadiri oleh perwakilan dari Dindukcapil Kab. Demak yang terdiri dari Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak, Rudy Hartono, S.IP, Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak, Luthfiana Nugrahaningtyas, SE, MM, ADB (Administrator Database) Dindukcapil Kab. Demak, Wafiya Hamida, A.Md. Untuk Dinkominfo Kab. Demak, yang mengikuti rapat tersebut antara lain, Kabid Informatika dan Persandian, Harso Sutomo, ST, dan Kasi Sistem dan Program Aplikasi, Andy Kurniawan, S.Kom. Dan dari pihak Dinpermades P2KB, diwakili oleh Sekretaris Dinas, Dra. Supriyatiningsih, serta Kasi Administrasi Desa, Umi Rokh Anissa Wijayanti, S.IP, MM.

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak, menjelaskan bahwa rencana pembuatan aplikasi SID yang akan terintegrasi dengan SIAK Dindukcapil Kab. Demak, dan di dalam aplikasi tersebut terhubung dengan Sistem Keuangan Desa, Administrasi Desa, PPID. Sehingga perlu kesepakatan kerjasama kerjasama mengenai aplikasi Website seperti SID yang terhubung dengan data kependudukan.

Hasilnya menunggu Dinkominfo Kabupaten Demak untuk membuat aplikasi agar bisa mengintegrasikan data di SID dan SIAK, namun menunggu Dinpermades P2KB mengakhiri kontrak dengan Badan Prakarsa Pemberdayan Desa dan Kawasan (BP2DK) sampai Akhir Oktober 2020.

PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA DAN PAKTA INTEGRITAS DINDUKCAPIL KAB. DEMAK TAHUN 2020

 

 

Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak tepatnya pada tanggal 20 Januari 2020 telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas yang di mulai pada jam 09.00 WIB. Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas yang diikuti oleh Seluruh Pejabat Struktural, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kabid serta Kasubbag dan Kasi. Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini merupakan pernyataan atau janji terhadap diri sendiri tenteng komitmen melakasanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Dindukcapil Kabupaten Demak serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Dindukcapil Kabupaten Demak untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.

Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd. Sementara pembacaan Pakta Integritas ditugaskan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos yang diikuti oleh seluruh Kabid, Kasubbag serta Kasi.

Acara Selanjutnya adalah Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Seluruh Pejabat Struktural di Dindukcapil Kab. Demak.

INVENTARISASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI KORBAN PASCA BANJIR DI KECAMATAN GUNTUR

Banjir akibat tanggul jebol di Dukuh Gobang, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak meluas ke beberapa desa tetangga. Banjir tersebut merendam ribuan rumah warga. Ketinggian banjir yang terus bertambah hingga satu meter memaksa warga mengungsi ke tempat lebih aman.

Akibat banjir tersebut, menyebabkan warga kehilangan harta benda baik berupa ternak, serta dokumen kependudukan (KK, Akta, KTP-el, dsb). Oleh karena itu, kemarin ( Senin, 13 Januari 2020), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd beserta jajarannya melakukan Kunjungan Kerja ke beberapa Desa di Kecamatan Guntur yang terdampak banjir, antara lain Desa Bumiharjo, Desa Tlogorejo, Desa Trimulyo, Desa Sidoharjo, Desa Turi Tempel.

Kepala Dindukcapil Kab. Demak, melalui Camat Guntur menghimbau supaya Kepala Desa yang terdampak banjir untuk melakukan inventarisasi atau pendataan dokumen kependudukan yang rusak atau hilang bagi warganya yang terkena dampak banjir dengan mengisi formulir, yang sudah dibagikan melalui Kepala Desa. Supaya dapat diterbitkan dokumen kependudukan yang baru.

KUNJUNGAN KADINAS DUKCAPIL KAB. DEMAK PASCA BANJIR DI KECAMATAN GUNTUR

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd dengan didampingi oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk , Rustiyono, S.Sos, dan  Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, serta Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, Drs. Budiharjo, MM, dan Kasi Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Nur Kholis, SE, M.Si dari Dinas Pemberdayaan, Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, mengunjungi tempat pengungsian warga desa yang terdampak banjir di beberapa Desa di Kecamatan Guntur, yaitu :Desa Trimulyo, Desa Tlogorejo, Desa Bumiharjo, Desa Bumiharjo, Desa Turi Tempel, Senin (13/1/2020) pagi. Kunjungan dari Kadinas Dukcapil Kab. Demak beserta jajarannya serta Pejabat dari Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, bertepatan juga dengan Kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Demak, HM. Natsir dan Djoko Susanto.

Hingga saat ini tercatat sudah ada 2.700 pengungsi yang memenuhi posko atau tempat pengungsian tersebut. Mereka mengungsi akibat jebolnya tanggul Sungai Tuntang.

Adanya Musibah banjir , berpotensi kerugian yang dialami oleh masyarakat, salah satunya berupa hilang dan rusaknya dokumen kependudukan (KK, Akta, KTP-el, dsb).

Maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut adalah melakukan pendataan bagi warga desa, korban terdampak banjir yang kehilangan dokumen administrasi kependudukan, untuk diusulkan penggantian dokumen adminduk yang rusak atau hilang.

Dimutasi ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Demak, Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Demak Mohon Diri

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Mohamad Fathkurokhman, SH, MM menyampaikan permohonan maaf selama menjabat sebagai Sekretaris Dindukcapil Kab. Demak. Hal ini disampaikan beliau di acara Apel Pagi Bersama pada hari Jumat, 10 Januari 2020, pukul 07.30 WIB, du lingkungan Gedung Ungu, Sasana Kyai Mugni.  Serta menyampaikan mohon diri menyusul berakhirnya penugasan dirinya sebagai Sekretaris Dindukcapil selama satu tahun empat bulan. Terhitung mulai 05 Oktober 2018 s.d 06 Januari 2020.

Sekdin Dukcapil Kab. Demak akan menjalani tugas baru sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak terhitung sejak tanggal 07 Januari 2020.

Sebelumnya dalam sambutan Mohon Diri dalam kegiatan Apel Pagi Bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak tersebut, Mohamad Fathkurokhman, SH, MM mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan pelaksana di Dindukcapil serta yang selama ini telah memberikan kontribusi dan dukungan serta kerja sama kepada dirinya selama menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak.

Selain acara Mohon Diri tersebut, juga diperkenalkan Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak yang baru, menggantikan Kadis sebelumnya yang telah purna tugas atau pensiun. Adalah Drs. Iskandar Zulkarnain, MM, yang sebelum dilantik menjadi Kadin Dindagkop UKM, beliau menjabat sebagai Camat Mijen.

Orang Gila Wajib Punya KTP-el, Dindukcapil Kab. Demak Lakukan Perekaman

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berupaya untuk menuntaskan semua penduduk di Kabupaten Demak yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Bahkan, kini Dindukcapil fokus melakukan perekaman E-KTP terhatap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di Desa Cangking, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Demak, Rustiyono, S.Sos , bersama Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos memimpin jalannya perekaman KTP-el pada salah satu warga yang bernama Asutikno, beralamat di RT 03 RW 01 Desa Cangking, Kecamatan Karanganyar Kamis (09/01/2020) pada pukul 15.00 WIB.

Disinggung mengenai data yang harus di rekam, pihaknya mengaku untuk perekaman E-KTP datanya terus meningkat, karena setiap bulan data selalu berubah-ubah dengan bertambahnya umur seseorang.

 

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial