Categories
Publikasi Uncategorized

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA KADIS DUKCAPIL DENGAN KEPALA OPD DAN SELURUH CAMAT SE KABUPATEN DEMAK

 

Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Demak pada tanggal 14 Mei 2019 telah dilaksanakan Penandatanganan Kerjasama (PKS) Data Kependudukan antara Kepala Dindukcapil Kab.Demak dengan Kepala BKPP, KaDinpermades P2KB, Kepala Dindikbud, Kepala Dindikpora, Direktur RSUD Sunan Kalijaga,  dan 14 Camat se Kabupaten Demak berdasarkan Permendagri Nomor: 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Tata Ruang Hak Pemberian Akses.

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Bupati Demak, Sekda, para asisten, Pejabat Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala OPD, dan Dirut Perusda se Kabupaten Demak.

Maksud dan Tujuan Penandatanganan Kerjasama(PKS) adalah untuk meningkatkan pemanfaatan akses data adminduk terintegrasi dengan lembaga pengguna pemanfaatan data kependudukan kab Demak.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Demak “,menekankan kepada seluruhKepala OPD dan seluruh ketua lembaga yang belum melakukan PKS untuk segera ditindaklanjuti karena seluruh data sekarang menggunakan database yang ada di Dindukcapil Kab Demak, untuk bias mengakses harus diawali dengan melakukan PKS”.

Categories
Publikasi Uncategorized

KEGIATAN PELAYANAN ADMINISTRASI PENCATATAN SIPIL DI 10 DESA SE KABUPATEN DEMAK

 

pelayanan capil didesa
pelayanan capil didesa

Dindukcapil Kabupaten Demak dalam rangka melaksanaan stelsel aktif Pemerintah berdasarkan Undang – Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan dalam rangka mensukseskan GISA ( Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan),selama 20 hari kerja dimulai pada tanggal 24 Juni – 24 Juli2019 yang dipimpin Kabid Pelayanan Capil dengan didampingi Kasi Kelahiran dan Kematian, serta stafnya melaksanakan kegiatan pembinaan Pelayanan Administrasi Pencatatan Sipil yang membahagiakan di 10 Desa dalam wilayah 8 Kecamatan yaitu Desa Sedo, Desa Mulyorejo (Demak),Desa Gempolsongo(Mijen), Desa Kedungwaru Lor (Karanganyar), Desa Kalitengah (Mranggen), Desa Morodemak (Bonang), Desa Karangtowo dan Desa Kedunguter (Karangtengah), Bumiharjo (Guntur), Desa Ruwit (Wedung), Waktu pelaksanaan kegiatan selama 2 hari di masing-masing desa,untuk hari pertama pembinaan teknis pelayanan dan verifikasi berkas permohonan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas pelayanan oleh Aparatur Desa untuk hari kedua.Hasil yang diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut selain meningkatkan ketrampilan aparatur desa sebagai petugas register tingkat desa yang kredibel dengan data database valid dan akurat, juga untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat karena selain mendekatkan pelayanan juga sekali mengurus permohonan pencatatan kelahiran akan mendapatkan 3 dokumen(Aktakelahiran, KartuKeluarga, dan KIA), sedangkan permohonan pencatatan kematian akan mendapatkan (Akta kematian KK dan KTP-el dengan status Cerai Mati).

Categories
Publikasi Uncategorized

MONEV KUALITAS PELAYANAN ADMINDUK OLEH TIM DINDUKCAPIL KAB. DEMAK DITPDK KECAMATAN KEBONAGUNG

Kegiatan Monitoring dan evaluasi oleh Tim Monev Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang dibentuk oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Demak di TPDK Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak dalam rangka.Adapun yang di monev adalah jenis pelayanan yang perlu ditingkatkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan Dokumen Kependudukan, paling sedikit :

  1. KK;
  2. KTP-el;
  3. Akta Kelahiran;
  4. Akta Perkawinan;
  5. Akta Kematian; dan
  6. Surat Keterangan

 

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial