Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Demak pada tanggal 14 Mei 2019 telah dilaksanakan Penandatanganan Kerjasama (PKS) Data Kependudukan antara Kepala Dindukcapil Kab.Demak dengan Kepala BKPP, KaDinpermades P2KB, Kepala Dindikbud, Kepala Dindikpora, Direktur RSUD Sunan Kalijaga, dan 14 Camat se Kabupaten Demak berdasarkan Permendagri Nomor: 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Tata Ruang Hak Pemberian Akses.
Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Bupati Demak, Sekda, para asisten, Pejabat Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala OPD, dan Dirut Perusda se Kabupaten Demak.
Maksud dan Tujuan Penandatanganan Kerjasama(PKS) adalah untuk meningkatkan pemanfaatan akses data adminduk terintegrasi dengan lembaga pengguna pemanfaatan data kependudukan kab Demak.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Demak “,menekankan kepada seluruhKepala OPD dan seluruh ketua lembaga yang belum melakukan PKS untuk segera ditindaklanjuti karena seluruh data sekarang menggunakan database yang ada di Dindukcapil Kab Demak, untuk bias mengakses harus diawali dengan melakukan PKS”.