
Demak – Sebanyak 30 Narapidana dan Anak di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak dikeluarkan secara asimilasi dan integrasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid19, Jumat siang 3/4/2020. Kepala RUTAN Demak Riski Burhannudin menjelaskan 30 Narapidana yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
.
“Kami harap 30 Narapidana yang diasimilasi di rumah dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan amanah dengan tetap di rumah, berkelakuan baik, tidak melakukan tindak kejahatan, dan mengikuti instruksi pemerintah setempat sekaitan dengan wabah virus Corona ini,” ujar Beliau dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Para napi ini telah diverifikasi dan dianggap layak dikeluarkan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang digelar di Rutan Demak siang tadi. Ka Rutan Demak juga menegaskan bahwa pengeluaran 30 narapidana untuk asimilasi dan integrasi di rumah mereka masing-masing ini tidak dipungut biaya alias Gratis. Dikutip dari Demak Hari Ini
















