30 Narapidana Dibebaskan Dari Rutan Demak Untuk Asimilasi Rumah Dalam Rangka Cegah Covid19

Demak – Sebanyak 30 Narapidana dan Anak di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak dikeluarkan secara asimilasi dan integrasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid19, Jumat siang 3/4/2020. Kepala RUTAN Demak Riski Burhannudin menjelaskan 30 Narapidana yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
.
“Kami harap 30 Narapidana yang diasimilasi di rumah dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan amanah dengan tetap di rumah, berkelakuan baik, tidak melakukan tindak kejahatan, dan mengikuti instruksi pemerintah setempat sekaitan dengan wabah virus Corona ini,” ujar Beliau dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).

Para napi ini telah diverifikasi dan dianggap layak dikeluarkan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang digelar di Rutan Demak siang tadi. Ka Rutan Demak juga menegaskan bahwa pengeluaran 30 narapidana untuk asimilasi dan integrasi di rumah mereka masing-masing ini tidak dipungut biaya alias Gratis. Dikutip dari Demak Hari Ini

INILAH SYARAT KETENTUAN RELAKSASI KREDIT BRI TERDAMPAK COVID 19

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya sedang terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan Bank BRI untuk terus mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus corona sekaligus mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberi relaksasi bagi pelaku UMKM agar tetap dapat bertahan.

“Kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan,” ujar Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Menurut Amam, Bank BRI memiliki berbagai alternatif restrukturisasi yang dapat dijalankan seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit/penjadwalan kembali, perubahan skim kredit, cara angsuran, dan sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku. Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapat keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan, dan pariwisata.

Nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat dampak Covid-19 dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/email atau datang langsung ke kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. (sumber :kabar seputar muria)

Tunda Ke Spesialis Anak, Kecuali Jika

Demak – Sabtu (04/04/2020) Yuk Sahabat Dukcapil Demak tunda dulu kunjungan ke dokter spesialis anak bila si kecil tidak mengalami keluhan mendesak seperti di atas. Jika memungkinkan, lakukan konsultasi jarak jauh dengan dokter spesialis anak atau hubungi terlebih dahulu dokter spesialis anak untuk membuat janji konsultasi.

Bersama dengan buah hati, mari putus rantai penularan COVID-19 dengan tidak bepergian ke tempat umum, termasuk mengunjungi fasilitas kesehatan. Jangan panik dan kita sebarkan informasi ini kepada orang-orang disekitar kita.

Isolasi Diri, Apa Dan Mengapa?

Demak – Sabtu (04/04/2020). Isolasi mandiri, apa yang harus dilakukan? Tahukah kamu sahabat Dukcapil Demak? Yang harus dilakukan adalah tetap tinggal di rumah, jangan pergi ke ruang publik. Menggunakan kamar yang terpisah dengan anggota keluarga yang lainnya, serta jaga jarak minimal 1 meter dengan siapapun. Selama isolasi diri, selalu gunakan masker. Serta lakukan pengukuran suhu harian dan pengecekan atau observasi gejala seperti batuk atau sesak nafas. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Mengapa perlu dilakukan isolasi mandiri yaitu sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Isolasi mandiri diwajibkan terutama untuk yang baru saja berpergian dari wilayah yang terinfeksi COVID-19, atau mengalami kontak dengan pasien positif COVID-19 dengan lama waktu isolasi adalah 14 hari.

Gangguan Psikosomatis, Apa Itu?

Demak (04/04/2020)- Gangguan psikosomatis terjadi ketika kecemasan dan rasa panik terjadi pada pikiran dan tubuh. Beberapa kabar penyakit yang dianggap sedang marak terjadi seperti COVID19 saat ini, akan membuat tubuh kamu merasakan gejala dari gangguan tersebut disebabkan buruknya faktor mental, seperti stres dan rasa cemas.

Sahabat Dukcapil Demak ada yang merasakan seperti ini? Usahakan jangan yaa. Tidak perlu merasa panik, karena sakit yang kamu rasakan belum tentu disebabkan oleh virus corona. Maka dari itu, selain menjaga kesehatan fisik agar sistem imun tetap terjaga, kesehatan mental pun juga perlu ditingkatkan. Pastikan tubuh kamu tetap bugar secara fisik dan mental, serta jangan lupa amalkan cuci tangan pake sabun alias CTPS dan jaga jarak ketika kamu berinteraksi dengan orang lain.

Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Adminduk Sesuai Dengan Permendagri No. 109/2019

Demak – Sabtu (04/04/2020) Sahabat Dukcapil Demak, dengan berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan maka Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta tidak lagi menggunakan Blanko KK dan Blanko Akta seperti biasanya, tapi akan berganti menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Sehingga nantinya kutipan pencatatan sipil, seperti kutipan kelahiran, kutipan bakak, kutipan kematian, kutipan perkawinan, kutipan perceraian, kutipan pengakuan anak dan kutipan pengesahan anak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Hasil Rapid Test Positif Corona, 20 Calon Perwira Polisi Asal Sumbar Dikarantina di Sukabumi

Demak – Dikutip dari Kompas. Sebanyak 20 orang siswa Sekolah Pembentukan Perwira Polisi Indonesia asal Sumatera Barat, terdeteksi positif berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan Lemdikpol Sukabumi. Saat ini, calon perwira itu sedang menjalani karantina di Sukabumi dan belum diperbolehkan cuti ke kampung halamannya. “Benar, 20 orang siswa Setukpa asal Sumbar terdeteksi Covid-19 melalui rapid test,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Sementara 26 siswa Setukpa asal Sumbar lainnya sudah diperbolehkan pulang ke kampung halamannya, namun tetap saja harus menjalani karantina 14 hari di Sekolah Polisi Negara (SPN) Padang Besi, Padang. “Secara total ada 46 siswa Setukpa asal Sumbar. Sebanyak 26 orang sudah pulang cuti dan jalani karantina di SPN Padang Besi. Sedangkan sisanya masih di Sukabumi jalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Stefanus.

Hilangkan Stigma Negatif Pada Jenazah Pasien Positif COVID-19

Demak – Sabtu (04/04/2020) “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di pemakaman umum lingkungannya, Demak Peduli Sesama” himbau AKBP R. Fidelis Purna Timuranto, S.IK, SH, M.Si, Kapolres Demak.

Karena kepengurusan jenazah positif COVID-19 sebelum dimakamkan sudah melalui protokol. Diantaranya di setiap lapisan yang terdiri dari jenazah itu sendiri yang telah terbungkus plastik, kafan, diplastik lagi, kemudian ditutup dengan kantong jenazah dan terakhir diletakkan di peti jenazah, tersebut telah dilakukan dekontaminasi terlebih dahulu. Jenazah juga telah disucikan secara tayamum dan disholatkan (bagi jenazah muslim oleh keluarga, atau rohaniawan rumah sakit dengan permintaan). Setelah itu baru dimakamkan di pemakaman umum.

Dosen FK UNS Berinovasi Menciptakan APD

Demak – 04/04/2020. Dilansir dari UNS Oficial. Dosen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Darmawan Ismail, Sp. BTKV (K) menciptakan Alat Pelindung Diri (APD) yang bisa digunakan untuk tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya menangani pasien dengan pengakit menular. APD ciptakan Dosen FK UNS dan tim ini diberi nama Surgeons of UNS Protective Equipment (SUNS Proque). Dalam Jumpa Pers yang digelar di Aula FK UNS, Senin (30/3/2020), Dr. Darmawan mengatakan bahwa seiring dengan merebaknya Covid-19 di Indonesia termasuk di Solo, membuat tenaga medis harus mengenakan APD dalam merawat pasien tersebut. Hal ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 ini sangat cepat. Namun yang menjadi permasalahan saat ini, ketersediaan APD di beberapa Rumah Sakit (RS) sangat minim. Bahkan dibeberapa kota, APD ini sulit didapat. Atas dasar itulah, Dr. Darmawan dan tim berinisiatif membuat baju yang ditujukan untuk tenaga medis yang bisa digunakan untuk APD. Tentunya APD yang dibuat oleh Dr. Darmawan dan tim ini bahannya mudah didapat serta biaya produksi sangat murah.

Dr. Darmawan dan tim membuat prototipe APD yang diberi nama SUNS Proque kurang lebih selama satu Minggu. Dengan bahan-bahan yang digunakan meliputi celana dan jas hujan terusan, bertangan dengan penutup kepala, plastik mika dan bando plastik, lem tembak, gunting, plastik box dan penutupnya, double tape plester, kassa penyaring air yang terkecil dan spons halus, air deterjen dan potongan handscoen atau kertas plastik. “Alasan memilih mantol karena mantol ini bahannya tidak tembus air, sehingga meminimalisir cairan masuk ke tubuh. Cara membuatnya sangat mudah, butuh waktu sekitar satu jam untuk membuat satu baju APD,” terang Dr. Darmawan.

OJK Dukung Dan Tindaklanjuti Perpu No. 1 Tahun 2020

Demak – Sabtu, 04/04/2020. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mendukung dan menindaklanjuti Perpu No. 1 Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Pemerintah. Dengan adanya Perpu ini, Pemerintah, OJK, BI, dan LPS dapat melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi akibat dampak Covid-19 dan bisa melindungi rakyat Indonesia. ⁣

Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2020 ini untuk mencegah risiko-risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Perpu ini merupakan landasan hukum untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan perekonomian nasional, sektor riil dan sektor keuangan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial